Jakarta, Matapadma – Pimpinan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif pengkajian fatwa haram atas penggunaan rokok elektrik atau vape yang terbukti mengandung zat narkotika cair hingga Senin (19/10/2026).
Langkah penguatan panduan keagamaan tersebut dipandang sangat mendesak seiring meningkatnya temuan modus operandi sindikat peredaran gelap narkoba yang menyamarkan zat adiktif terlarang ke dalam cairan isi ulang vape. Tanpa pencegahan terpadu dan pengawasan komprehensif, peredaran produk terlarang ini dikhawatirkan merusak kesehatan generasi muda secara masif di berbagai pelosok tanah air.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menjelaskan bahwa instrumen fatwa dari alim ulama akan memperkuat kesadaran moral masyarakat, sekaligus melengkapi langkah penindakan hukum tegas yang tengah digalakkan oleh aparat kepolisian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Bareskrim Polri dan BNN Gelar Razia Narkoba di Kelab Malam Jakarta dan PIK 2
“Saya mendukung kalau dikeluarkan fatwa haram bagi vape yang mengandung zat narkotika cair. Karena itu, Kapolri dan BPOM harus memastikan keberadaan vape yang mengandung narkotika cair tersebut,” kata Yahya saat menyampaikan pandangannya di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Ia mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum harus bertindak tanpa pandang bulu dalam membongkar seluruh mata rantai produksi maupun jaringan importasi ilegal cairan rokok elektrik berbahaya. Penutupan fasilitas manufaktur gelap dan penjatuhan sanksi pidana maksimal dinilai menjadi keharusan mutlak demi memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku kejahatan.
Polrestabes Surabaya Gelar Tes Psikologi Dua Bocah Kasus Dugaan Kekerasan Anak
“Kapolri harus mengusut secara hukum produksi vape yang mengandung narkotika cair. Kalau ditemukan bukti, harus dikenakan sanksi, pabriknya ditutup, dan pemiliknya dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa komisi fatwa telah merespons permohonan kajian tersebut secara mendalam. Pihaknya melibatkan para pakar kesehatan, ahli farmakologi, toksikolog, pakar syariat Islam, hingga perwakilan kementerian terkait guna merumuskan telaah hukum secara menyeluruh.
Ia menambahkan bahwa MUI senantiasa membuka pintu koordinasi teknis bersama jajaran Polri dan BPOM guna memetakan karakteristik zat kimia berbahaya pada sampel produk sitaan. Pengujian laboratorium ini menjadi dasar ilmiah yang tidak terpisahkan sebelum otoritas keagamaan menetapkan ketetapan hukum fatwa yang berkekuatan moral tinggi.
Legislator bersama elemen masyarakat sipil berkomitmen terus memperketat pengawasan terhadap distribusi perangkat dan cairan rokok elektrik di pasaran. Melalui kolaborasi lintas institusi, pemerintah diharapkan mampu menutup rapat setiap celah penyelundupan demi menyelamatkan masa depan generasi muda dari bahaya laten narkoba.
Baca Juga: Eks Pimpinan Komisi II DPR Tegaskan Aturan PKPU Syarat Cawapres Tak Pernah Dibahas
Kunjungi Youtube: Matapadma









Hari ini : 382
Bulan ini : 16805
Tahun ini : 36137
Total Kunjungan : 90285
Who's Online : 19