Jakarta, Matapadma – Desakan percepatan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menguat menyusul meluasnya sebaran kabut asap yang telah mengganggu kesehatan publik dan melintasi batas negara hingga Senin (19/10/2026).
Bencana kabut asap yang belum terkendali di berbagai wilayah Pulau Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dilaporkan mulai menimbulkan dampak pencemaran udara serupa di sejumlah negara tetangga, khususnya Malaysia dan Singapura. Situasi ini dinilai telah memasuki status kedaruratan lingkungan serius yang menuntut langkah intervensi berskala masif dari pemerintah pusat.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Cholil Nafis, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian ekstra serta memimpin langsung koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam menangani musibah asap yang kian membahayakan keselamatan jiwa.
“Karena karhutla saat ini sudah pada tingkat emergency maka kami menyampaikan saran kepada yang terhormat Bapak Presiden untuk memberikan perhatian yang lebih besar lagi hingga masalah karhutla ini benar-benar dapat teratasi,” ujar Cholil di Jakarta.
BMKG Jelaskan Sebaran Asap Karhutla di Atmosfer Jakarta dan Tanggapi Peta NASA
Ia menuturkan bahwa MUI secara resmi mengajak seluruh lapisan masyarakat dan para pengambil kebijakan untuk melakukan taubat nasuha atas kelalaian dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Selain itu, pimpinan ulama tersebut mengingatkan kembali ketentuan Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya yang secara tegas menetapkan bahwa aktivitas membakar lahan adalah haram.
“Perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan atau mafsadah dan mengancam kelangsungan hidup manusia bertentangan dengan prinsip-prinsip utama hukum Islam,” tegasnya.
Kebakaran Hutan di Gunung Latimojong Masuki Hari Ketujuh dan Meluas ke Jalur Pendakian
MUI memandang perlunya ketegasan aparat penegak hukum dari jajaran Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung untuk menindak secara adil para pelaku kejahatan lingkungan, baik oknum perorangan maupun korporasi yang sengaja membakar lahan demi efisiensi biaya pembukaan perkebunan komersial.
“MUI meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, adil, dan tanpa pandang bulu terhadap perorangan maupun korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk kepentingan bisnis,” sebut pimpinan majelis ulama tersebut.
Guna menuntaskan krisis ekologis ini, seluruh elemen penanggulangan bencana yang meliputi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), personel TNI, Polri, pemerintah daerah, dan sukarelawan kemanusiaan diharapkan memperkuat kerja sama terpadu dalam mematikan titik panas serta merehabilitasi ekosistem hutan yang luluh lantak.
Baca Juga: BKSDA Kalimantan Tengah Evakuasi Orang Utan yang Terjebak di Area Bekas Karhutla Kotawaringin Barat
Kunjungi Youtube: Matapadma









Hari ini : 424
Bulan ini : 16847
Tahun ini : 36179
Total Kunjungan : 90327
Who's Online : 16