• About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • App Privacy Policy
Senin, Oktober 19, 2026
  • Login
Matapadma
Advertisement
  • Home
  • JAWA TENGAH
  • NASIONAL
  • HiISTORIA
  • PENDIDIKAN
  • SPORTS
  • VIDEO
  • FOTO
No Result
View All Result
  • Home
  • JAWA TENGAH
  • NASIONAL
  • HiISTORIA
  • PENDIDIKAN
  • SPORTS
  • VIDEO
  • FOTO
No Result
View All Result
Matapadma
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • JAWA TENGAH
  • PENDIDIKAN
  • HiISTORIA
  • SPORTS
  • FOTO
  • VIDEO

MUI Serukan Taubat Nasuha dan Desak Pemerintah Percepat Penanganan Karhutla

Redaktur by Redaktur
19 Oktober 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Indonesia

Kabut asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan yang kian meluas di sejumlah wilayah memicu desakan penanganan darurat dari berbagai pihak. (Sumber: CNN Indonesia)

501
VIEWS

Jakarta, Matapadma – Desakan percepatan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menguat menyusul meluasnya sebaran kabut asap yang telah mengganggu kesehatan publik dan melintasi batas negara hingga Senin (19/10/2026).

Bencana kabut asap yang belum terkendali di berbagai wilayah Pulau Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dilaporkan mulai menimbulkan dampak pencemaran udara serupa di sejumlah negara tetangga, khususnya Malaysia dan Singapura. Situasi ini dinilai telah memasuki status kedaruratan lingkungan serius yang menuntut langkah intervensi berskala masif dari pemerintah pusat.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Cholil Nafis, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian ekstra serta memimpin langsung koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam menangani musibah asap yang kian membahayakan keselamatan jiwa.

“Karena karhutla saat ini sudah pada tingkat emergency maka kami menyampaikan saran kepada yang terhormat Bapak Presiden untuk memberikan perhatian yang lebih besar lagi hingga masalah karhutla ini benar-benar dapat teratasi,” ujar Cholil di Jakarta.

BMKG Jelaskan Sebaran Asap Karhutla di Atmosfer Jakarta dan Tanggapi Peta NASA

Ia menuturkan bahwa MUI secara resmi mengajak seluruh lapisan masyarakat dan para pengambil kebijakan untuk melakukan taubat nasuha atas kelalaian dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Selain itu, pimpinan ulama tersebut mengingatkan kembali ketentuan Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya yang secara tegas menetapkan bahwa aktivitas membakar lahan adalah haram.

“Perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan atau mafsadah dan mengancam kelangsungan hidup manusia bertentangan dengan prinsip-prinsip utama hukum Islam,” tegasnya.

Kebakaran Hutan di Gunung Latimojong Masuki Hari Ketujuh dan Meluas ke Jalur Pendakian

MUI memandang perlunya ketegasan aparat penegak hukum dari jajaran Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung untuk menindak secara adil para pelaku kejahatan lingkungan, baik oknum perorangan maupun korporasi yang sengaja membakar lahan demi efisiensi biaya pembukaan perkebunan komersial.

“MUI meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, adil, dan tanpa pandang bulu terhadap perorangan maupun korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk kepentingan bisnis,” sebut pimpinan majelis ulama tersebut.

Guna menuntaskan krisis ekologis ini, seluruh elemen penanggulangan bencana yang meliputi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), personel TNI, Polri, pemerintah daerah, dan sukarelawan kemanusiaan diharapkan memperkuat kerja sama terpadu dalam mematikan titik panas serta merehabilitasi ekosistem hutan yang luluh lantak.

Baca Juga:  BKSDA Kalimantan Tengah Evakuasi Orang Utan yang Terjebak di Area Bekas Karhutla Kotawaringin Barat

Kunjungi Youtube: Matapadma

Tags: Bencana AsapFatwa KarhutlaKarhutlaKebakaran HutanMUIPenegakan HukumPresiden PrabowoTaubat Nasuha
Previous Post

Sekretariat Kabinet Beberkan Poin Pembahasan Presiden Prabowo dan Sekjen PBB di Hambalang

Next Post

Kakorlantas Instruksikan Jajaran Antisipasi Kelangkaan BBM di SPBU Daerah

Redaktur

Redaktur

Next Post
Kelangkaan BBM

Kakorlantas Instruksikan Jajaran Antisipasi Kelangkaan BBM di SPBU Daerah

Obat keras

Polda Jabar Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal Berkapasitas 8 Juta Butir di Bandung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

<p> <img src="matapadma.jpg" alt=""> <strong>Matapadma:</strong> ... </p>

Video

https://youtu.be/97T9HpnlnbY?si=F4OyjSEleU544QdZ
https://youtu.be/VXlaFEa43gs?si=rvTnFJ-xCd5wmSJA

JUMLAH KUNJUNGAN

0090327
Hari ini : 424
Bulan ini : 16847
Tahun ini : 36179
Total Kunjungan : 90327
Who's Online : 16
Alamat IP anda: 216.73.217.121

Post Post Terbaru

  • PLN dan Kemendagri Buka Layanan Transaksi Listrik di Koperasi Desa 19 Oktober 2026
  • Kapolda Metro Dorong Pengenalan Literasi AI di Sekolah Muhammadiyah 19 Oktober 2026
  • Pemkab Jember Terapkan WFH ASN Imbas Krisis Distribusi BBM 19 Oktober 2026
  • BMKG Ingatkan Potensi Karhutla di Jawa Tengah Imbas Cuaca Panas Ekstrem 19 Oktober 2026
  • Polda Jabar Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal Berkapasitas 8 Juta Butir di Bandung 19 Oktober 2026
Matapadma

Copyright © 2024 matapadma.com

Navigate Site

  • About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • App Privacy Policy

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • JAWA TENGAH
  • NASIONAL
  • HiISTORIA
  • PENDIDIKAN
  • SPORTS
  • VIDEO
  • FOTO
  • Login

Copyright © 2024 matapadma.com