Bandung, Matapadma – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) membongkar sindikat produsen obat keras ilegal skala besar yang beroperasi di dalam kawasan pergudangan Bizpark Kopo, Kota Bandung, dengan kapasitas produksi harian mencapai jutaan butir.
Operasi penindakan yang dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar tersebut menyasar fasilitas pabrik pencetakan tablet sediaan farmasi tanpa izin edar serta sebuah gudang penampungan bahan baku di wilayah Batununggal.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen Pol Hengki, mengatakan petugas berhasil menyita berbagai mesin cetak canggih dan mengamankan lima orang terduga pelaku yang memiliki peran berbeda dalam jaringan produksi gelap tersebut.
“Kami berhasil mengungkap keberadaan pabrik terselubung ini berkat penyelidikan intensif serta laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di area pergudangan,” ujar Hengki di Bandung, Senin (19/10/2026).
Komisi IX DPR Dukung Fatwa Haram Rokok Elektrik Mengandung Narkotika Cair
Ia menjelaskan bahwa fasilitas produksi ilegal tersebut mampu memproduksi tablet obat keras berbahaya dalam jumlah fantastis menggunakan mesin cetak berkapasitas industri.
“Kapasitas produksinya sangat luar biasa. Dalam waktu satu jam saja mesin tersebut mampu mencetak 350 ribu butir, sehingga dalam kurun waktu satu hari kapasitas cetaknya dapat mencapai delapan juta butir,” jelasnya.
Polda Jabar mencatat jenis obat yang diproduksi secara ilegal di lokasi tersebut mencakup tablet Hexymer berkode LL dan MF, tablet Tramadol, serta pil Dextromethorphan yang lazim disalahgunakan kalangan remaja karena efek halusinasi berat.
“Dari lokasi penggerebekan, kami menyita bahan kimia cair dan serbuk aktif yang diperkirakan setara untuk memproduksi hingga 256 juta butir tablet siap konsumsi,” ungkapnya.
Bareskrim Polri dan BNN Gelar Razia Narkoba di Kelab Malam Jakarta dan PIK 2
Lebih lanjut, ia menegaskan para tersangka kini dijerat pasal berlapis Undang-Undang Kesehatan dan terancam sanksi pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp5 miliar atas peredaran sediaan farmasi ilegal.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi sindikat yang merusak generasi muda melalui peredaran obat tanpa izin dan standar medis resmi,” tegasnya.
Pihak kepolisian berkomitmen terus memperluas penyidikan ke jalur rantai pasokan bahan kimia baku serta mengejar bandar utama dan jaringan distributor yang mendistribusikan pil berbahaya itu ke berbagai kota di Pulau Jawa.
Baca Juga: PP Muhammadiyah Kecam Pidato Donald Trump yang Jadikan Nama Mohammad Bahan Lelucon
Kunjungi Youtube: Matapadma









Hari ini : 471
Bulan ini : 16894
Tahun ini : 36226
Total Kunjungan : 90374
Who's Online : 18