Jakarta, Matapadma – Sejumlah mantan pimpinan dan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia periode 2019–2024 menegaskan bahwa materi aturan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur syarat batas usia calon wakil presiden tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi resmi bersama parlemen di Jakarta, pada Senin (19/10/2026).
Klarifikasi terbuka tersebut disampaikan para politisi lintas fraksi guna merespons dinamika hukum perselisihan hasil pemilu yang kembali mengemuka di Mahkamah Konstitusi terkait materi Pasal 18 ayat 3 regulasi pemilihan umum tersebut.
Mantan Ketua Komisi II DPR RI periode 2019–2024, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa pihaknya telah menghimpun seluruh dokumen autentik serta risalah rapat dengar pendapat guna membuktikan alur pembahasan draf aturan yang sebenarnya.
“Jadi saya tadi sudah membawa bahannya, saya tunjukkan kepada bapak-bapak yang hadir pada sore hari ini dan memang kami menyimpulkan pasal itu tidak pernah dibahas ya, jadi tidak pernah dibahas,” kata Doli di Jakarta Pusat.
Fajar dan Fikri Bidik Prestasi Lebih Tinggi Usai Raih Gelar Juara Denmark Open 2026
Dalam pertemuan konsolidasi tersebut, turut hadir sejumlah eks legislator Komisi II DPR di antaranya Guspardi Gaus, Mardani Ali Sera, Mohammad Muraz, Ongku Hasibuan, Hugua, Ibnu Mahmud, Andi Rahman, serta Anak Agung Bagus.
Ia menerangkan bahwa forum konsultasi DPR bersama penyelenggara pemilu hanya membedah dokumen rancangan awal yang diserahkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum tertanggal 15 September 2023.
“Kita lakukan konfirmasi silang kepada institusi yang lain, misalnya DKPP, kemudian Bawaslu, kita cek juga kepada rekan-rekan yang sering ikut uji publik. Data yang kami miliki sama persis bahwa pasal yang kini dipersoalkan itu memang tidak ada di dalam naskah yang dibahas,” jelasnya.
Mengenai adanya tanda tangan pimpinan komisi dalam berkas kesimpulan rapat saat itu, Doli menjelaskan bahwa penandatanganan notula merupakan prosedur administratif wajib untuk mengesahkan selesainya agenda pembahasan empat draf PKPU.
BMKG Prakirakan Hujan Ringan Basahi Mayoritas Kota Besar di Indonesia pada Senin Ini
Ia menegaskan tanggung jawab yuridis perumusan pasal demi pasal berada sepenuhnya pada domain KPU sebagai lembaga pembuat regulasi teknis pemilu, bukan kewenangan legislatif untuk menyelidiki motif di balik perubahan klausul.
“KPU yang menyiapkan draf, menyelenggarakan uji publik, dan memaparkan poin pembahasan. Posisi kami sebagai anggota dewan periode lalu telah menuntaskan tugas pengawasan sesuai koridor aturan yang berlaku,” tuturnya.
Para mantan anggota dewan berharap penjelasan faktual ini dapat menjernihkan kesimpangsiuran informasi di ruang publik serta menghormati proses persidangan yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Kemenhub Catat 2.458 Penerbangan Domestik Terdampak Sebaran Asap Karhutla
Kunjungi Youtube: Matapadma








Hari ini : 252
Bulan ini : 16675
Tahun ini : 36007
Total Kunjungan : 90155
Who's Online : 19