Bandung, Matapadma – Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil menggerebek sebuah pabrik obat terlarang berkapasitas produksi massal yang memproduksi jutaan butir sediaan farmasi ilegal di kawasan pergudangan Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Senin (19/10/2026).
Pengungkapan fasilitas manufaktur gelap tersebut berawal dari hasil penyelidikan intelijen terpadu dan penelusuran rantai pasok distribusi obat keras tanpa izin edar yang marak diperjualbelikan kepada kalangan remaja di berbagai wilayah pulau Jawa.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus menjelaskan bahwa tempat persembunyian yang disamarkan sebagai gudang kargo ekspedisi tersebut mampu memproduksi sedikitnya delapan juta butir pil terlarang setiap hari dengan omzet miliaran rupiah.
“Pabrik obat keras ilegal ini tergolong berskala sangat besar dan menggunakan mesin cetak berkecepatan tinggi. Berdasarkan kalkulasi kapasitas peralatan yang kami sita, mereka mampu mencetak hingga delapan juta butir per hari,” jelas Wiyagus saat memimpin konferensi pers di lokasi penggerebekan di Bandung.
MUI Desak Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Karhutla Tanpa Pandang Bulu
Ia menguraikan bahwa barang bukti yang diamankan di lokasi mencakup ribuan karung bahan baku serbuk kimia, puluhan drum cairan pelarut, alat pencampur (mixer), mesin pengering oven, serta jutaan butir pil jenis Hexymer dan Tramadol siap kemas.
“Obat-obatan ini masuk kategori daftar G yang penggunaannya wajib dengan resep dokter ketat, namun oleh para pelaku diedarkan secara bebas tanpa standar sterilitas medis yang sangat membahayakan keselamatan jiwa konsumen,” tegasnya.
Dalam operasi penindakan tersebut, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat meringkus sejumlah terduga pelaku yang memiliki peran berbeda, mulai dari teknisi peracik bahan, operator mesin cetak, mandor gudang, hingga kurir distribusi antarkota.
Penyidik kepolisian saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Barat untuk melakukan uji laboratorium terhadap zat aktif kimia yang digunakan dalam proses peracikan formula obat tersebut.
Seekor Orangutan Terdampak Karhutla di Kotawaringin Barat Berhasil Dievakuasi BKSDA
Selain memutus peredaran fisik barang bukti, kepolisian juga menerapkan pasal berlapis tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna melacak aliran dana dan menyita seluruh aset kekayaan yang dimiliki oleh dalang utama pendana pabrik obat ilegal tersebut.
Para tersangka yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun serta denda maksimal miliaran rupiah.
Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di lingkungan tempat tinggal serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas industri mencurigakan yang tidak memiliki plang perizinan resmi.
Baca Juga: Dua OTT KPK dalam Sepekan Ungkap Korupsi BNPB hingga Suap Klaten
Kunjungi Youtube: Matapadma








Hari ini : 252
Bulan ini : 16675
Tahun ini : 36007
Total Kunjungan : 90155
Who's Online : 20