Jakarta, Matapadma – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan tiga saluran layanan bantuan bagi kalangan perusahaan dan pelaku usaha yang mengalami hambatan teknis dalam proses penyampaian Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara daring di Jakarta hingga Senin (19/10/2026).
Langkah percepatan fasilitasi tersebut diambil menyusul pentingnya pembaruan data ketenagakerjaan nasional secara berkala dan menyeluruh oleh seluruh badan usaha yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia. Pelaporan WLKP berbasis digital sendiri dirancang guna memetakan profil ketenagakerjaan, memastikan kepatuhan regulasi, serta memperkuat perlindungan hak-hak dasar buruh di berbagai sektor industri.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa pembukaan tiga saluran layanan bantuan ini ditujukan untuk mempermudah manajemen perusahaan memenuhi kewajiban hukumnya secara tertib, transparan, dan tepat waktu.
Tabrakan Truk di Cawang Ganggu Belasan Rute Bus Transjakarta pada Jam Sibuk
“Kami menyediakan tiga layanan bantuan agar perusahaan dapat memperoleh informasi dan pendampingan ketika mengalami kendala dalam pelaporan WLKP,” ujar Ismail.
Ia memaparkan bahwa fasilitas pertama dapat diakses para pengelola badan usaha melalui surat elektronik resmi dengan menyampaikan detail aduan dan kendala pelaporan ke alamat pos-el pengaduanwlkp@kemnaker.go.id. Saluran kedua berupa konsultasi tatap muka langsung yang dibuka pada loket Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Gedung B Lantai 1 Kantor Kemnaker Pusat, maupun melalui admin petugas WLKP di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) tingkat provinsi.
Bareskrim Polri dan BNN Gelar Razia Narkoba di Kelab Malam Jakarta dan PIK 2
Adapun saluran ketiga yang disiapkan otoritas ketenagakerjaan berupa modul panduan teknis terintegrasi yang dapat diunduh bebas melalui laman resmi kementerian guna memandu setiap tahapan input data perusahaan secara mandiri.
“WLKP sangat krusial untuk pemetaan dan pelindungan tenaga kerja. Oleh karena itu, kami mengimbau pelaku usaha memanfaatkan saluran bantuan resmi yang disediakan Kemnaker jika mengalami kendala,” ungkapnya.
Kemnaker menegaskan kepatuhan terhadap pelaporan ketenagakerjaan menjadi landasan krusial bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan yang adaptif, perlindungan jaminan sosial, serta pengawasan norma kerja yang berkeadilan di seluruh daerah.
Pihaknya berharap ketersediaan beragam kanal konsultasi tersebut dapat menghilangkan kendala teknis yang kerap dihadapi pengusaha, sehingga integrasi satu data ketenagakerjaan Indonesia dapat tercapai secara optimal.
Baca Juga: Polda Jabar Bongkar Pabrik Obat Ilegal di Bandung Berkapasitas Delapan Juta Butir
Kunjungi Youtube: Matapadma








Hari ini : 329
Bulan ini : 16752
Tahun ini : 36084
Total Kunjungan : 90232
Who's Online : 15