Surabaya, Matapadma – Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menggelar tes psikologi terhadap dua anak yang berhadapan dengan hukum guna mendalami dugaan kekerasan dan perundungan yang menewaskan seorang bocah disabilitas intelektual berinisial Z (10) di kawasan Rungkut.
Peristiwa memilukan yang menimpa korban penyandang down syndrome tersebut menjadi perhatian publik setelah aparat kepolisian menerima laporan dugaan penganiayaan dan langsung menerjunkan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk melakukan penyelidikan menyeluruh.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan menjelaskan bahwa penanganan perkara hukum ini harus dilakukan dengan tingkat kehati-hatian ekstra lantaran dua terduga pelaku masih berusia sangat belia, yakni masing-masing berumur 10 dan 8 tahun.
“Penanganan perkara ini mengacu pada Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Terhadap anak yang belum genap berusia 12 tahun, penyidik bersama pembimbing kemasyarakatan serta pekerja sosial mengambil keputusan untuk mengembalikan anak kepada orang tua atau walinya,” kata Luthfie di Mapolrestabes Surabaya, Senin (19/10/2026).
BGN Copot Korwil SPPG Purwakarta dan Gelar Sidang Etik Terkait Kekerasan di KPPG Bogor
Ia menerangkan bahwa kedua bocah tersebut untuk sementara waktu diserahkan dalam pengawasan orang tua masing-masing sembari menunggu pelaksanaan rapat pengambilan keputusan bersama yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
“Artinya bahwa keberadaan anak itu saat ini dengan orang tuanya adalah masih dalam rangka menunggu tahap selanjutnya, yaitu rapat pengambilan keputusan bersama antarpemangku kepentingan,” jelasnya.
Luthfie menambahkan bahwa rapat pengambilan keputusan resmi baru dapat diselenggarakan setelah penyidik mengantongi laporan penelitian kemasyarakatan dari pekerja sosial serta hasil tes psikologi klinis yang dilaksanakan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
“Kami masih menunggu hasil dari pekerja sosial atau kementerian dalam hal ini laporan sosial, termasuk juga masih menunggu hasil pemeriksaan tes psikologi dari Bidlabfor Polda Jawa Timur,” ungkapnya.
Polda Jabar Bongkar Pabrik Obat Ilegal di Bandung Berkapasitas Delapan Juta Butir
Dalam perkembangannya, forum koordinasi terpadu tersebut nantinya akan melibatkan Penyidik Polrestabes Surabaya, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, Pekerja Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Surabaya, serta perwakilan pihak keluarga korban dan keluarga anak yang berhadapan dengan hukum.
Forum ini memiliki mandat undang-undang untuk menyepakati langkah pembinaan, rehabilitasi psikososial, dan skema pendampingan terbaik yang wajib ditempuh demi masa depan anak tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan.
Penyidik kepolisian saat ini terus merampungkan pemeriksaan saksi-saksi di tempat kejadian perkara serta mengumpulkan bukti medis visum dari rumah sakit untuk memastikan kronologi fisik yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Pihak kepolisian berkomitmen menuntaskan penyelidikan perkara anak tersebut secara transparan, akuntabel, dan sepenuhnya taat pada asas perlindungan hak asasi anak yang digariskan negara.
Baca Juga: KPK Gelar Dua OTT dalam Sepekan Ungkap Korupsi Dana Bencana BNPB hingga Suap Bupati Klaten
Kunjungi Youtube: Matapadma








Hari ini : 303
Bulan ini : 16726
Tahun ini : 36058
Total Kunjungan : 90206
Who's Online : 16