• About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • App Privacy Policy
Senin, Oktober 19, 2026
  • Login
Matapadma
Advertisement
  • Home
  • JAWA TENGAH
  • NASIONAL
  • HiISTORIA
  • PENDIDIKAN
  • SPORTS
  • VIDEO
  • FOTO
No Result
View All Result
  • Home
  • JAWA TENGAH
  • NASIONAL
  • HiISTORIA
  • PENDIDIKAN
  • SPORTS
  • VIDEO
  • FOTO
No Result
View All Result
Matapadma
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • JAWA TENGAH
  • PENDIDIKAN
  • HiISTORIA
  • SPORTS
  • FOTO
  • VIDEO

DPR Sebut Aturan Syarat Pendidikan Capres dalam PKPU Tak Pernah Dibahas

Redaktur by Redaktur
19 Oktober 2026
Reading Time: 2 mins read
0
syarat pendidikan

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memberikan keterangan kepada media terkait penelusuran draf PKPU Nomor 19 Tahun 2023. (Sumber: Liputan6)

501
VIEWS

Jakarta, Matapadma – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan bahwa klausul pengecualian verifikasi berkas syarat pendidikan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah diajukan maupun dibahas dalam forum konsultasi bersama parlemen.

Ketentuan yang menuai perdebatan luas tersebut termaktub dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang belakangan dipersoalkan di persidangan sengketa Mahkamah Konstitusi serta sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Mantan Ketua Komisi II DPR RI periode 2019–2024, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan bahwa pihaknya bersama sejumlah pimpinan dan anggota komisi telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh arsip dan rekaman risalah rapat kerja pembahasan rancangan aturan tersebut.

Kebakaran Hutan di Gunung Latimojong Terus Meluas Jalur Ditutup

“Kami saling menegaskan dan mengonfirmasi informasi yang kami terima masing-masing, terutama pada saat rapat konsultasi pembahasan draf PKPU tanggal 20 September 2023 lalu, dan kami menyimpulkan pasal itu memang tidak pernah dibahas sama sekali,” kata Doli di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Ia mengungkapkan bahwa dirinya sangat terkejut ketika isu keberadaan pasal selundupan mengenai dispensasi lampiran dokumen kependidikan tersebut mulai disorot publik dan dipersidangkan oleh majelis hakim konstitusi.

“Begitu muncul diksi tersebut, saya selaku pimpinan Komisi II saat itu cukup kaget dan langsung berinisiatif meminta sekretariat serta tim tenaga ahli memeriksa seluruh draf, dan hasil penelusuran membuktikan klausul syarat pendidikan itu tidak ada dalam dokumen konsultasi DPR,” tegasnya.

Pelatih Timnas John Herdman Sambut Positif Bergulirnya Kembali Liga Putri Indonesia

Politisi Partai Golkar tersebut menjelaskan bahwa pembongkaran fakta risalah rapat ini penting dilakukan agar publik mendapatkan informasi yang akurat serta tidak membebankan kelalaian pembentukan aturan teknis kepemiluan kepada pihak lembaga legislatif.

“Karena ada pihak tertentu yang berupaya membalikkan narasi seolah-olah tanggung jawab pasal tersebut ada di pundak Komisi II DPR, maka kami merasa memiliki kewajiban moral untuk membuka data pembahasan ini secara terang benderang,” ungkapnya.

Komisi II DPR RI mendesak Komisi Pemilihan Umum untuk bersikap transparan dan menjelaskan kepada publik mengenai latar belakang masuknya aturan pengecualian syarat pendidikan tersebut demi menjaga marwah demokrasi serta akuntabilitas hukum penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga:  Mantan Kadiv Hubinter Polri Napoleon Bonaparte Tutup Usia

Kunjungi Youtube: Matapadma

Tags: Ahmad Doli Kurniacapres cawapresKomisi II DPRKPUPKPUsyarat pendidikan
Previous Post

Polda Jabar Bongkar Pabrik Obat Ilegal di Bandung Berkapasitas 8 Juta Butir

Next Post

BGN Gelar Sidang Etik dan Copot Korwil SPPG Purwakarta Terkait Dugaan Kekerasan di Bogor

Redaktur

Redaktur

Next Post
sidang etik

BGN Gelar Sidang Etik dan Copot Korwil SPPG Purwakarta Terkait Dugaan Kekerasan di Bogor

Trade Expo

Transaksi Trade Expo Indonesia 2026 Tembus Rp414 Triliun Lampaui Target Pemerintah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

<p> <img src="matapadma.jpg" alt=""> <strong>Matapadma:</strong> ... </p>

Video

https://youtu.be/97T9HpnlnbY?si=F4OyjSEleU544QdZ
https://youtu.be/VXlaFEa43gs?si=rvTnFJ-xCd5wmSJA

JUMLAH KUNJUNGAN

0090008
Hari ini : 105
Bulan ini : 16528
Tahun ini : 35860
Total Kunjungan : 90008
Who's Online : 26
Alamat IP anda: 216.73.217.121

Post Post Terbaru

  • BMKG Prakirakan Hujan Ringan Basahi Mayoritas Kota Besar di Indonesia pada Senin Ini 19 Oktober 2026
  • MUI Desak Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Karhutla Tanpa Pandang Bulu 19 Oktober 2026
  • KPK Gelar Dua OTT dalam Sepekan Ungkap Korupsi Dana Bencana BNPB hingga Suap Bupati Klaten 19 Oktober 2026
  • Kemenhub Catat 2.458 Penerbangan Domestik Terdampak Sebaran Asap Karhutla 19 Oktober 2026
  • Seekor Orangutan Terdampak Karhutla di Kotawaringin Barat Berhasil Dievakuasi BKSDA 19 Oktober 2026
Matapadma

Copyright © 2024 matapadma.com

Navigate Site

  • About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • App Privacy Policy

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • JAWA TENGAH
  • NASIONAL
  • HiISTORIA
  • PENDIDIKAN
  • SPORTS
  • VIDEO
  • FOTO
  • Login

Copyright © 2024 matapadma.com