Bandung, Matapadma – Kepolisian Daerah Jawa Barat menggerebek sebuah pabrik obat terlarang berskala besar yang memproduksi sediaan farmasi tanpa izin edar jenis tramadol dan hexymer di kawasan komplek pergudangan Bizpark, Kopo, Kota Bandung.
Fasilitas peracikan ilegal yang memanfaatkan dua unit bangunan gudang tertutup tersebut diperkirakan memiliki kemampuan mencetak obat keras berbahaya mencapai delapan juta butir per hari, dengan sasaran distribusi mencakup seluruh wilayah Jawa Barat hingga pasar gelap di Ibukota Jakarta.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Irjen Pol Hengki menjelaskan bahwa keberhasilan pembongkaran fasilitas produksi obat terlarang beromzet miliaran rupiah tersebut bermula dari penyergapan sebuah kendaraan pembawa ratusan ribu butir pil di jalan tol.
Polisi Amankan Enam Terduga Pelaku dan Siapkan Posko Terpadu Pascatawuran Manggarai
“Awal mulanya kami mengamankan satu orang tersangka di kilometer 125 Tol Purbaleunyi dengan barang bukti 600 ribu butir Hexymer siap edar yang hendak dibawa langsung menuju Jakarta,” kata Hengki di Bandung, Senin (19/10/2026).
Ia mengungkapkan bahwa hasil interogasi cepat dari tersangka pertama membawa penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar langsung bergerak cepat mengepung pusat produksi yang berkedok aktivitas logistik pergudangan umum tersebut.
“Kalau melihat kapasitas mesin dan alat-alat modern yang disita, pabrik obat ini mampu mencetak sampai delapan juta butir pil setiap hari, di mana peredarannya tidak hanya menyasar kota-kota di Jawa Barat namun juga menyuplai pasokan Jakarta,” ujarnya.
Tujuh Perjalanan KRL Lintas Bogor Dibatalkan Imbas Perawatan Sarana
Dari penggerebekan terpadu di dua lokasi gudang tersebut, penyidik menyita ratusan ribu pil kemasan siap jual, berton-ton bahan kimia serbuk obat, pewarna, zat perekat, serta mesin pencetak tablet berkecepatan tinggi, di samping menahan total lima orang tersangka berinisial P, R, MF, F, dan sopir pengantar barang.
“Peran dari masing-masing tersangka berbeda, mulai dari penyandang dana operasional pabrik obat, peracik ramuan zat aktif, operator mesin kemas, hingga koordinator ekspedisi barang bukti sesuai pesanan konsumen,” jelasnya.
Kelima pelaku saat ini telah ditahan di Markas Polda Jawa Barat untuk penelusuran lebih lanjut terkait asal pasokan prekursor kimia, serta dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Kesehatan dan KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun denda miliaran rupiah.
Baca Juga: Kebakaran Hutan di Gunung Latimojong Terus Meluas Jalur Ditutup
Kunjungi Youtube: Matapadma







Hari ini : 1628
Bulan ini : 16418
Tahun ini : 35750
Total Kunjungan : 89898
Who's Online : 21