Jakarta, Matapadma – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan bahwa klausul pengecualian verifikasi berkas syarat pendidikan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah diajukan maupun dibahas dalam forum konsultasi bersama parlemen.
Ketentuan yang menuai perdebatan luas tersebut termaktub dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang belakangan dipersoalkan di persidangan sengketa Mahkamah Konstitusi serta sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Mantan Ketua Komisi II DPR RI periode 2019–2024, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan bahwa pihaknya bersama sejumlah pimpinan dan anggota komisi telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh arsip dan rekaman risalah rapat kerja pembahasan rancangan aturan tersebut.
Kebakaran Hutan di Gunung Latimojong Terus Meluas Jalur Ditutup
“Kami saling menegaskan dan mengonfirmasi informasi yang kami terima masing-masing, terutama pada saat rapat konsultasi pembahasan draf PKPU tanggal 20 September 2023 lalu, dan kami menyimpulkan pasal itu memang tidak pernah dibahas sama sekali,” kata Doli di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Ia mengungkapkan bahwa dirinya sangat terkejut ketika isu keberadaan pasal selundupan mengenai dispensasi lampiran dokumen kependidikan tersebut mulai disorot publik dan dipersidangkan oleh majelis hakim konstitusi.
“Begitu muncul diksi tersebut, saya selaku pimpinan Komisi II saat itu cukup kaget dan langsung berinisiatif meminta sekretariat serta tim tenaga ahli memeriksa seluruh draf, dan hasil penelusuran membuktikan klausul syarat pendidikan itu tidak ada dalam dokumen konsultasi DPR,” tegasnya.
Pelatih Timnas John Herdman Sambut Positif Bergulirnya Kembali Liga Putri Indonesia
Politisi Partai Golkar tersebut menjelaskan bahwa pembongkaran fakta risalah rapat ini penting dilakukan agar publik mendapatkan informasi yang akurat serta tidak membebankan kelalaian pembentukan aturan teknis kepemiluan kepada pihak lembaga legislatif.
“Karena ada pihak tertentu yang berupaya membalikkan narasi seolah-olah tanggung jawab pasal tersebut ada di pundak Komisi II DPR, maka kami merasa memiliki kewajiban moral untuk membuka data pembahasan ini secara terang benderang,” ungkapnya.
Komisi II DPR RI mendesak Komisi Pemilihan Umum untuk bersikap transparan dan menjelaskan kepada publik mengenai latar belakang masuknya aturan pengecualian syarat pendidikan tersebut demi menjaga marwah demokrasi serta akuntabilitas hukum penyelenggaraan pemilu.
Baca Juga: Mantan Kadiv Hubinter Polri Napoleon Bonaparte Tutup Usia
Kunjungi Youtube: Matapadma








Hari ini : 1633
Bulan ini : 16423
Tahun ini : 35755
Total Kunjungan : 89903
Who's Online : 26