Jakarta, Matapadma – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte tutup usia di Jakarta menjelang prosesi pemakaman kedinasan pada Senin (19/10/2026).
Perwira tinggi purnawirawan Korps Bhayangkara tersebut mengembuskan napas terakhir pada usia 60 tahun pada Minggu (18/10) pukul 10.32 WIB, dan direncanakan dimakamkan secara kedinasan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPBN) Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kuasa hukum almarhum, Putri Maya Rumanti, mengonfirmasi kabar berpulangnya mantan pejabat utama kepolisian tersebut setelah sempat menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Usut Penembakan Bharada Valdo di Mako Polairud Pondok Cabe
“Iya benar, bapak meninggal dunia Minggu pagi sekitar pukul 10.32 WIB,” kata Putri saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta.
Mantan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri, Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, turut menyampaikan rasa duka cita mendalam atas kepulangan rekan sejawatnya tersebut melalui pesan penghormatan resmi kepolisian.
“Turut berduka cita atas berpulangnya Irjen Pol (Purn) Drs H Napoleon Bonaparte MSi. Semoga Allah SWT mengampuni segala dosa almarhum, menerima segala amal ibadahnya, melapangkan kuburnya, dan menempatkannya di tempat terbaik di sisi-Nya,” ungkap Chryshnanda.
Baca Juga: Polisi Amankan Enam Terduga Pelaku dan Siapkan Posko Terpadu Pascatawuran Manggarai
Semasa aktif berdinas di kepolisian, perwira tinggi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1988 tersebut banyak mendedikasikan karirnya di bidang reserse kriminal serta jaringan diplomasi penegakan hukum lintas batas negara bersama jajaran Interpol internasional.
Nama Napoleon Bonaparte sempat menyita perhatian luas masyarakat saat ia terseret perkara hukum pencabutan red notice terpidana hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra pada 2020 hingga harus menjalani vonis pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Setelah menuntaskan seluruh masa hukumannya dan memperoleh status bebas bersyarat pada Agustus 2023 silam, ia memilih menghabiskan masa purnatugas kedinasan bersama sanak keluarga di kediaman pribadinya.
Pihak keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rekan kerja, institusi kepolisian, serta masyarakat luas atas segala kekhilafan yang mungkin pernah terjadi semasa almarhum mendedikasikan hidupnya dalam dinas kepolisian.
Jenazah almarhum disemayamkan di rumah duka sebelum diberangkatkan menuju liang lahad TMPBN Cikeas untuk mendapatkan penghormatan militer terakhir dari jajaran keluarga besar Polri.
Baca Juga: Pelatih Timnas John Herdman Sambut Positif Bergulirnya Kembali Liga Putri Indonesia
Kunjungi Youtube: Matapadma









Hari ini : 1522
Bulan ini : 16312
Tahun ini : 35644
Total Kunjungan : 89792
Who's Online : 29