• About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • App Privacy Policy
Senin, Oktober 19, 2026
  • Login
Matapadma
Advertisement
  • Home
  • JAWA TENGAH
  • NASIONAL
  • HiISTORIA
  • PENDIDIKAN
  • SPORTS
  • VIDEO
  • FOTO
No Result
View All Result
  • Home
  • JAWA TENGAH
  • NASIONAL
  • HiISTORIA
  • PENDIDIKAN
  • SPORTS
  • VIDEO
  • FOTO
No Result
View All Result
Matapadma
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • JAWA TENGAH
  • PENDIDIKAN
  • HiISTORIA
  • SPORTS
  • FOTO
  • VIDEO

BEI Pangkas Batas ARB Saham Jadi 7 Persen untuk Jaga Volatilitas Pasar

Redaktur by Redaktur
19 Oktober 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Batas ARB

Pengunjung memantau pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di layar bursa PT Bursa Efek Indonesia. (Sumber: ANTARA)

501
VIEWS

Jakarta, Matapadma – PT Bursa Efek Indonesia resmi memberlakukan penyesuaian batasan Auto Rejection Bawah saham secara asimetris menjadi sebesar 7 persen guna menjaga stabilitas perdagangan dan meredam fluktuasi indeks di pasar modal nasional.

Kebijakan strategis yang didukung penuh oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, yang menggantikan aturan sebelumnya dan efektif berlaku hingga 31 Desember 2026.

Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Elsierra Putri Yosita, menyampaikan bahwa pemangkasan batas ARB dari yang sebelumnya berada pada level 15 persen ditujukan untuk memberi ruang yang cukup bagi para pelaku pasar dalam mencerna perkembangan kondisi ekonomi terkini.

“Dalam rangka memastikan perdagangan efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta menjaga volatilitas pasar, BEI dengan dukungan OJK melakukan penyesuaian batasan Auto Rejection Bawah efek bersifat ekuitas menjadi asimetris sebesar 7 persen,” ujar Elsierra Putri Yosita di Jakarta, Senin (19/10/2026).

PLN dan Kemendagri Buka Layanan Transaksi Listrik di Koperasi Desa

Ia menjelaskan bahwa ketentuan baru batas penurunan harian maksimal 7 persen tersebut diberlakukan secara seragam pada tiga kelompok harga saham, yakni rentang harga Rp11 hingga Rp200, rentang harga di atas Rp200 hingga Rp5.000, serta kelompok harga di atas Rp5.000.

“Ketentuan terbaru ini efektif diberlakukan sejak hari ini sampai dengan 31 Desember 2026, dan akan dievaluasi kembali mengikuti perkembangan yang terjadi di pasar modal,” tuturnya.

Kakorlantas Instruksikan Jajaran Antisipasi Kelangkaan BBM di SPBU Daerah

Di sisi lain, bursa menetapkan bahwa batasan Auto Rejection Atas (ARA) tetap dibiarkan simetris mengikuti aturan sebelumnya, yaitu 35 persen untuk saham berharga Rp11 hingga Rp200, 25 persen untuk rentang harga Rp200 hingga Rp5.000, dan 20 persen bagi saham di atas Rp5.000, sedangkan kelompok saham berharga Rp1 hingga Rp10 tetap memiliki batas ARA dan ARB sebesar Rp1.

Kebijakan penyesuaian batas penurunan harga saham ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan pasar saham domestik di tengah sentimen global dan dinamika regional, sehingga para pelaku pasar dapat mengambil keputusan investasi yang lebih matang berdasarkan analisis fundamental perusahaan tercatat.

Otoritas bursa memastikan akan terus berkoordinasi secara berkala dengan OJK serta memantau keteraturan transaksi perdagangan efek di seluruh papan pencatatan guna menjamin perlindungan optimal bagi seluruh investor di tanah air.

Baca Juga:  Timnas CP Indonesia Tundukkan Jepang 3-1 Lolos Perempat Final

Kunjungi Youtube: Matapadma

Tags: Batas ARBBEIBursa Efek IndonesiaIHSGOJKotoritas jasa keuanganPasar ModalSaham
Previous Post

Operasi SAR KM Feronia, 5 Perairan di Kawasan TN Komodo Ditutup Sementara

Next Post

Kementan dan Kemenko PM Percepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pertanian

Redaktur

Redaktur

Next Post
Pemberdayaan pertanian

Kementan dan Kemenko PM Percepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pertanian

Bupati Klaten

KPK Tetapkan Bupati Klaten Jadi Tersangka Dugaan Suap Rp4,3 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

<p> <img src="matapadma.jpg" alt=""> <strong>Matapadma:</strong> ... </p>

Video

https://youtu.be/97T9HpnlnbY?si=F4OyjSEleU544QdZ
https://youtu.be/VXlaFEa43gs?si=rvTnFJ-xCd5wmSJA

JUMLAH KUNJUNGAN

0090486
Hari ini : 583
Bulan ini : 17006
Tahun ini : 36338
Total Kunjungan : 90486
Who's Online : 14
Alamat IP anda: 216.73.217.121

Post Post Terbaru

  • Wamendiktisaintek Ajak Siswa SMA Garuda Kenali Potensi Diri 19 Oktober 2026
  • BNPB Ungkap 44 Titik Kebakaran Hutan di Sumsel dan Desak Hukum Tegas 19 Oktober 2026
  • Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Meninggal Dunia di RS Pelni 19 Oktober 2026
  • Indonesia Borong Empat Medali di WJC Kairo 2026 19 Oktober 2026
  • Pasukan Garbha FPU 7 Terima Satyalancana Bhakti Buana dari Presiden 19 Oktober 2026
Matapadma

Copyright © 2024 matapadma.com

Navigate Site

  • About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • App Privacy Policy

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • JAWA TENGAH
  • NASIONAL
  • HiISTORIA
  • PENDIDIKAN
  • SPORTS
  • VIDEO
  • FOTO
  • Login

Copyright © 2024 matapadma.com