Jakarta, Matapadma – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mendesak penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku pembakaran hutan setelah menemukan sedikitnya 44 area konversi hutan dan perkebunan terbakar di wilayah Sumatera Selatan hingga Senin (19/10/2026).
Temuan titik api tersebut diperoleh dari integrasi pemetaan data spasial BNPB yang diselaraskan secara akurat dengan basis data hak guna usaha Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di sepanjang musim kemarau tahun ini.
Kepala BNPB, Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa sebaran area terbakar meliputi perkebunan kelapa sawit, Hutan Tanaman Industri (HTI), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), hingga kawasan hutan lindung yang seharusnya steril dari api.
“Percuma juga kita kerja keras selama ini, kalau pemadaman enggak sinkron. Satu orang berusaha memadamkan, satu orang bakar, kan kambuh lagi apinya,” kata Kristomei di Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar titik api ditemukan persis berada di kawasan perbatasan izin konsesi perkebunan, yang mengindikasikan kuat adanya dugaan kesengajaan perluasan lahan atau land clearing secara ilegal oleh oknum tertentu.
“Kita ini harus berkolaborasi, jadi tidak bisa sendiri. Harus berkolaborasi antar-kementerian, lembaga, kemudian pemerintah daerah, serta sinkronisasi program antara pusat dan daerah,” tegasnya.
BMKG Ingatkan Potensi Karhutla di Jawa Tengah Imbas Cuaca Panas Ekstrem
Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan darurat kabut asap, BNPB meminta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) mempercepat solusi permanen tata kelola hidrologis gambut melalui optimalisasi sekat kanal agar lapisan bawah gambut tetap basah.
Langkah mitigasi permanen tersebut menjadi prioritas mutlak di enam provinsi rawan karhutla nasional, mencakup Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, serta Kalimantan Selatan.
Berdasarkan regulasi lingkungan hidup, korporasi maupun perorangan yang terbukti lalai membiarkan lahannya terbakar dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha hingga ancaman hukuman pidana kurungan dan denda miliaran rupiah.
Selain penegakan hukum dan rekayasa hidrologi gambut, operasi darurat di lapangan terus dioptimalkan melalui penyemaian garam natrium klorida dalam kerangka Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang bekerja sama erat dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
BNPB memastikan ribuan personel gabungan dari unsur TNI, Polri, BPBD, dan relawan Manggala Agni bersama armada water bombing helikopter terus bersiaga penuh melokalisasi kobaran api agar kepulan asap tidak meluas mencemari kualitas udara kawasan perkotaan.
Baca Juga: Kemdiktisaintek Atur Skema Perkuliahan Daring di Wilayah Karhutla
Kunjungi Youtube: Matapadma









Hari ini : 643
Bulan ini : 17066
Tahun ini : 36398
Total Kunjungan : 90546
Who's Online : 4