Bogor, Matapadma – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Koordinator Wilayah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purwakarta berinisial GD dari jabatannya dan menjadwalkan sidang etik kepegawaian aparatur sipil negara menyusul beredarnya rekaman dugaan tindak kekerasan di lingkungan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor hingga Senin (19/10/2026).
Peristiwa perselisihan berujung pemukulan fisik tersebut terjadi pada Rabu (14/10/2026) sore di area KPPG Bogor, yang melibatkan dua tenaga Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) binaan BGN. Korban penganiayaan berinisial RAN merupakan Kepala SPPG Purwakarta, sementara pelaku penyerangan menggunakan alat menyerupai selang adalah atasannya langsung selaku koordinator wilayah penugasan.
Kepala KPPG Bogor, Haidir, menyampaikan bahwa manajemen satuan pelayanan langsung memberhentikan GD dari posisinya guna menjaga integritas aparatur serta memastikan operasional pemenuhan gizi masyarakat berjalan tanpa intimidasi kekerasan.
Polda Jabar Bongkar Pabrik Obat Ilegal di Bandung Berkapasitas 8 Juta Butir
“Yang bersangkutan sudah dicopot sebagai Korwil Purwakarta dan akan dilanjutkan sidang etik ASN Senin di BGN Pusat,” kata Haidir di Bogor.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil kedua pegawai bersangkutan untuk mendalami motif pemicu perselisihan, baik terkait beban pekerjaan dinas maupun perselisihan personal.
Sekjen PBB Bermalam di Hambalang Bahas Isu Palestina Bersama Prabowo
“Kami tetap melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan apakah pemicunya murni masalah pekerjaan atau persoalan pribadi,” tuturnya.
Juru Bicara Badan Gizi Nasional, Tysa Novenny, menegaskan bahwa pimpinan pusat menaruh atensi sangat serius terhadap peristiwa tersebut dan tidak memberi ruang toleransi terhadap aksi kekerasan dalam bentuk apa pun di lingkungan kerja.
“Setiap bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan dan harus ditangani secara serius sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Tysa.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa meski kedua belah pihak sempat membuat kesepakatan damai secara personal, penegakan disiplin organisasi tetap diproses secara mutlak.
“Walaupun saling memaafkan, di antara mereka sudah ada perdamaian, tetap kita minta proses hukum dan sidang kode etik, karena sudah mencoreng nama baik institusi,” ujar Ketut.
Ia berpesan agar seluruh aparatur yang mengawal program strategis Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai penjuru daerah senantiasa mengedepankan etika komunikasi, menjaga profesionalisme, dan menjauhi tindakan anarkis dalam mengatasi gesekan internal.
Baca Juga: DPR Sebut Aturan Syarat Pendidikan Capres dalam PKPU Tak Pernah Dibahas
Kunjungi Youtube: Matapadma








Hari ini : 143
Bulan ini : 16566
Tahun ini : 35898
Total Kunjungan : 90046
Who's Online : 17