• About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • App Privacy Policy
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Login
Matapadma
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
Matapadma
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Dua Rumah di Karangawen, Motif Dendam Pribadi

Redaktur by Redaktur
12 Juni 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Dua Rumah di Karangawen, Motif Dendam Pribadi
517
VIEWS

Demak, Matapadma– Kepolisian Resort Demak berhasil mengungkap kasus pembakaran dua rumah yang terjadi di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Seorang pria berusia 25 tahun yang diduga sebagai pelaku telah diamankan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Prampelan, Kecamatan Sayung, Jum’at- (12-6-2026).

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan mengenai kebakaran rumah di wilayah Karangawen. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, diketahui terdapat dua korban, yakni Puji Astuti dan Dewi Retno, yang rumahnya menjadi sasaran pembakaran.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan, serta pengembangan kasus bersama tim Polda. Hasilnya, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap.

Sebanyak 245 Atlet Ikuti Tes Fisik KONI Jelang Porprov 2026

Dari hasil pemeriksaan awal, motif pembakaran diduga dilatarbelakangi dendam pribadi. Polisi mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya pernah terlibat kasus penganiayaan yang berkaitan dengan anak salah satu korban.

“Awalnya pelaku berniat mencari anak korban. Karena tidak menemukan yang bersangkutan, pelaku kemudian teringat rasa dendamnya dan muncul niat untuk membakar rumah kedua korban,” ujar Kasatreskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma.

Warga Sukodono Apresiasi Pengobatan Gratis PDIP, Program Dapur Marhaen Ditarget Berlanjut hingga 2029

Pelaku diketahui berstatus pelajar atau mahasiswa berdasarkan data pada kartu tanda penduduk (KTP). Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan.

Selama dalam pelarian, pelaku mengaku sempat berusaha mencari pekerjaan. Polisi masih mendalami apakah selama itu pelaku berada di luar kota atau masih berada di wilayah Kabupaten Demak.

Diketahui, pelaku sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara penganiayaan dengan vonis 1 tahun 8 bulan penjara. Namun, ia memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman selama 1 tahun 5 bulan. Bahkan, pada 12 Juni 2026 pelaku seharusnya menjalani kewajiban wajib lapor.

Baca Juga: Demang Ngantor Desa Jadi Jembatan Dialog Pemkab Demak dengan Masyarakat

Kunjungi Youtube: Matapadma

Tags: DemakKebakaranPolres Demak
Previous Post

Demang Ngantor Desa Jadi Jembatan Dialog Pemkab Demak dengan Masyarakat

Next Post

Dinilai Kurang Transparan, Dinpermades Demak Klarifikasi Proses Seleksi Perangkat Desa Sukodono

Redaktur

Redaktur

Next Post
Dinilai Kurang Transparan, Dinpermades Demak Klarifikasi Proses Seleksi Perangkat Desa Sukodono

Dinilai Kurang Transparan, Dinpermades Demak Klarifikasi Proses Seleksi Perangkat Desa Sukodono

BPBD Demak Siaga Hadapi Potensi Kekeringan dan Kebakaran Saat Musim Kemarau 

BPBD Demak Siaga Hadapi Potensi Kekeringan dan Kebakaran Saat Musim Kemarau 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

<p> <img src="matapadma.jpg" alt=""> <strong>Matapadma:</strong> ... </p>

Video

https://youtu.be/97T9HpnlnbY?si=F4OyjSEleU544QdZ
https://youtu.be/VXlaFEa43gs?si=rvTnFJ-xCd5wmSJA

JUMLAH KUNJUNGAN

0392204
Hari ini : 215
Bulan ini : 11486
Tahun ini : 91223
Total Kunjungan : 392204
Who's Online : 2
Alamat IP anda: 216.73.217.113

Recent Posts

  • Kebakaran Hanguskan 62 Kios di Pasar Sedo Demak, Kerugian Rp1,2 Miliar
  • Kades Tambakroto Tekankan Perangkat Desa Baru Bekerja Cerdas dan Cermat
  • Bupati Demak Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD 2027 dalam Rapat Paripurna ke-29 DPRD
  • Rayakan Kemerdekaan, Demokrat Demak Hidupkan Kembali Lomba Rakyat
  • Bupati Eisti’anah dan DPRD Demak Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Recent Comments

  1. Kades Tambakroto Tekankan Perangkat Desa Baru Bekerja Cerdas dan Cermat - Matapadma mengenai Bupati Eisti’anah dan DPRD Demak Sepakati KUA-PPAS APBD 2027
  2. Bupati Demak Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD 2027 dalam Rapat Paripurna ke-29 DPRD - Matapadma mengenai Bupati Eisti’anah dan DPRD Demak Sepakati KUA-PPAS APBD 2027
  3. Bupati Demak Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD 2027 dalam Rapat Paripurna ke-29 DPRD - Matapadma mengenai Warga Karangtowo Keberatan Gedung Serbaguna Dialihfungsikan Jadi Dapur MBG, DPRD Demak Turun Tangan
  4. Redaktur mengenai Pasar Rakyat di Jogoloyo, Hiburan dan Lapangan Pekerjaan Menyambut Idul Adha
  5. Syaeful hadi mengenai Pasar Rakyat di Jogoloyo, Hiburan dan Lapangan Pekerjaan Menyambut Idul Adha
Matapadma

Copyright © 2024 matapadma.com

Navigate Site

  • About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • App Privacy Policy

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
  • Login

Copyright © 2024 matapadma.com