Jakarta, Matapadma – PT Bursa Efek Indonesia resmi memberlakukan penyesuaian batasan Auto Rejection Bawah saham secara asimetris menjadi sebesar 7 persen guna menjaga stabilitas perdagangan dan meredam fluktuasi indeks di pasar modal nasional.
Kebijakan strategis yang didukung penuh oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, yang menggantikan aturan sebelumnya dan efektif berlaku hingga 31 Desember 2026.
Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Elsierra Putri Yosita, menyampaikan bahwa pemangkasan batas ARB dari yang sebelumnya berada pada level 15 persen ditujukan untuk memberi ruang yang cukup bagi para pelaku pasar dalam mencerna perkembangan kondisi ekonomi terkini.
“Dalam rangka memastikan perdagangan efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta menjaga volatilitas pasar, BEI dengan dukungan OJK melakukan penyesuaian batasan Auto Rejection Bawah efek bersifat ekuitas menjadi asimetris sebesar 7 persen,” ujar Elsierra Putri Yosita di Jakarta, Senin (19/10/2026).
PLN dan Kemendagri Buka Layanan Transaksi Listrik di Koperasi Desa
Ia menjelaskan bahwa ketentuan baru batas penurunan harian maksimal 7 persen tersebut diberlakukan secara seragam pada tiga kelompok harga saham, yakni rentang harga Rp11 hingga Rp200, rentang harga di atas Rp200 hingga Rp5.000, serta kelompok harga di atas Rp5.000.
“Ketentuan terbaru ini efektif diberlakukan sejak hari ini sampai dengan 31 Desember 2026, dan akan dievaluasi kembali mengikuti perkembangan yang terjadi di pasar modal,” tuturnya.
Kakorlantas Instruksikan Jajaran Antisipasi Kelangkaan BBM di SPBU Daerah
Di sisi lain, bursa menetapkan bahwa batasan Auto Rejection Atas (ARA) tetap dibiarkan simetris mengikuti aturan sebelumnya, yaitu 35 persen untuk saham berharga Rp11 hingga Rp200, 25 persen untuk rentang harga Rp200 hingga Rp5.000, dan 20 persen bagi saham di atas Rp5.000, sedangkan kelompok saham berharga Rp1 hingga Rp10 tetap memiliki batas ARA dan ARB sebesar Rp1.
Kebijakan penyesuaian batas penurunan harga saham ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan pasar saham domestik di tengah sentimen global dan dinamika regional, sehingga para pelaku pasar dapat mengambil keputusan investasi yang lebih matang berdasarkan analisis fundamental perusahaan tercatat.
Otoritas bursa memastikan akan terus berkoordinasi secara berkala dengan OJK serta memantau keteraturan transaksi perdagangan efek di seluruh papan pencatatan guna menjamin perlindungan optimal bagi seluruh investor di tanah air.
Baca Juga: Timnas CP Indonesia Tundukkan Jepang 3-1 Lolos Perempat Final
Kunjungi Youtube: Matapadma









Hari ini : 643
Bulan ini : 17066
Tahun ini : 36398
Total Kunjungan : 90546
Who's Online : 5