Salatiga, Matapadma – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mendesak pemerintah segera mengevaluasi skema penyaluran bantuan pendidikan program Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah menyusul ditemukannya ketidakakuratan data kesejahteraan sosial di lapangan hingga Senin (19/10/2026).
Polemik penetapan penerima beasiswa mencuat setelah ditemukan indikasi penyimpangan data hingga 25 persen pada sistem pengelompokan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, yang selama ini menjadi acuan mutlak desil 1 sampai desil 4 bagi mahasiswa berhak menerima bantuan pembiayaan kuliah.
Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, My Esti Wijayanti, menyampaikan bahwa penetapan kategori desil Badan Pusat Statistik yang diterapkan secara kaku sangat berisiko memutus asa mahasiswa dari keluarga prasejahtera untuk melanjutkan jenjang pendidikan tinggi.
“Dinsos awalnya mengatakan melesat 25 persen, wow itu angka yang sangat tinggi. Maka memang BPS perlu kita evaluasi secara serius sebenarnya kinerjanya bagaimana, apa ada yang salah di dalam proses untuk menginput data ini,” tutur Esti di Kota Salatiga.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat bersama parlemen wajib menelusuri secara menyeluruh mata rantai pengumpulan, verifikasi faktual lapangan, hingga sinkronisasi data digital agar tidak terjadi diskriminasi kuota bagi anak-anak berprestasi dari kalangan ekonomi lemah.
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI, Karmila Sari, menegaskan bahwa skema pembiayaan pendidikan tinggi bagi generasi muda harus dibenahi secara fundamental dan tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai paket bantuan sosial semata.
BNPB Ungkap 44 Titik Kebakaran Hutan di Sumsel dan Desak Hukum Tegas
“Kita berharap, Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 ini tidak berlaku lagi di tahun depan karena artinya tidak mengkategorikan itu sebagian bantuan sosial, sehingga ini memberikan hak pendidikan bagi seluruh Warga Negara Indonesia,” beber Karmila.
Ia mengungkapkan bahwa beban biaya studi mahasiswa perguruan tinggi mencakup banyak komponen pendukung akademik, mulai dari penyediaan literatur buku pengayaan hingga biaya kebutuhan hidup harian agar para sarjana dapat menuntaskan masa studi tepat waktu dan bermutu tinggi.
Komisi X DPR RI memastikan akan memanggil jajaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bersama Badan Pusat Statistik ke Kompleks Parlemen Senayan guna merumuskan ulang formula seleksi beasiswa yang lebih adil dan humanis.
Baca Juga: Kementan dan Kemenko PM Percepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pertanian
Kunjungi Youtube: Matapadma









Hari ini : 720
Bulan ini : 17143
Tahun ini : 36475
Total Kunjungan : 90623
Who's Online : 17