• About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • App Privacy Policy
Senin, Oktober 19, 2026
  • Login
Matapadma
Advertisement
  • Home
  • JAWA TENGAH
  • NASIONAL
  • HiISTORIA
  • PENDIDIKAN
  • SPORTS
  • VIDEO
  • FOTO
No Result
View All Result
  • Home
  • JAWA TENGAH
  • NASIONAL
  • HiISTORIA
  • PENDIDIKAN
  • SPORTS
  • VIDEO
  • FOTO
No Result
View All Result
Matapadma
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • JAWA TENGAH
  • PENDIDIKAN
  • HiISTORIA
  • SPORTS
  • FOTO
  • VIDEO

Sidang Roy Suryo Berlanjut Usai Majelis Hakim Tolak Eksepsi

Redaktur by Redaktur
19 Oktober 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang Roy Suryo

Terdakwa Roy Suryo mendengarkan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Sumber: CNN Indonesia)

501
VIEWS

Jakarta, Matapadma – Kelanjutan sidang Roy Suryo dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dipastikan melangkah ke babak pembuktian pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hingga Senin (19/10/2026).

Kepastian tersebut diperoleh setelah majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa atas surat dakwaan penuntut umum. Perkara yang teregister dengan nomor 300/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur itu dinyatakan sah dan memenuhi syarat formil maupun materiil untuk diperiksa lebih lanjut.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Christina Endarwati, menyatakan dalam amar putusan sela bahwa perlawanan advokat terdakwa tidak dapat diterima sehingga jaksa penuntut umum diperintahkan untuk melanjutkan persidangan.

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Meninggal Dunia di RS Pelni

“Mengadili, satu, menyatakan perlawanan advokat Terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima,” kata Christina saat membacakan putusan di ruang sidang.

Ia menyampaikan perintah kepada jaksa penuntut umum untuk segera menghadirkan alat bukti dan saksi guna membuktikan dalil-dalil dakwaan di hadapan persidangan.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tersebut di atas. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” tegasnya.

Tawuran Manggarai Ditindak Tegas Polisi Enam Pelaku Diamankan

Berdasarkan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa atas dugaan fitnah dan penyebaran informasi yang mencemarkan kehormatan Joko Widodo melalui unggahan di media sosial YouTube dan platform X. Tudingan yang dipersoalkan berpusat pada klaim bahwa ijazah kesarjanaan strata satu (S-1) milik Joko Widodo adalah palsu.

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta pasal subsidair dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di sisi lain, Universitas Gadjah Mada (UGM) sebelumnya telah menegaskan secara resmi bahwa Joko Widodo merupakan alumnus sah yang lulus sesuai prosedur akademik yang berlaku.

Majelis hakim kemudian mengetuk palu penundaan sidang dan menjadwalkan agenda pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya. “Untuk itu sidang akan ditunda pada hari Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 09.00 untuk acara pemeriksaan saksi, Terdakwa diperintahkan untuk hadir pada tanggal dan hari tersebut,” pungkas Christina menutup persidangan.

Baca Juga:  BNPB Ungkap 44 Titik Kebakaran Hutan di Sumsel dan Desak Hukum Tegas

Kunjungi Youtube: Matapadma

Tags: Christina EndarwatiIjazah JokowiPencemaran Nama BaikPN Jakarta TimurPutusan SelaRoy SuryoSidang Roy Suryo
Previous Post

Stok Beras 4,5 Juta Ton Disiapkan Hadapi El Nino Ekstrem

Next Post

Satgas FPU 7 Polri Sukses Kawal Capres di Afrika Tengah

Redaktur

Redaktur

Next Post
Satgas FPU

Satgas FPU 7 Polri Sukses Kawal Capres di Afrika Tengah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

<p> <img src="matapadma.jpg" alt=""> <strong>Matapadma:</strong> ... </p>

Video

https://youtu.be/97T9HpnlnbY?si=F4OyjSEleU544QdZ
https://youtu.be/VXlaFEa43gs?si=rvTnFJ-xCd5wmSJA

JUMLAH KUNJUNGAN

0090624
Hari ini : 721
Bulan ini : 17144
Tahun ini : 36476
Total Kunjungan : 90624
Who's Online : 17
Alamat IP anda: 216.73.217.121

Post Post Terbaru

  • Satgas FPU 7 Polri Sukses Kawal Capres di Afrika Tengah 19 Oktober 2026
  • Sidang Roy Suryo Berlanjut Usai Majelis Hakim Tolak Eksepsi 19 Oktober 2026
  • Stok Beras 4,5 Juta Ton Disiapkan Hadapi El Nino Ekstrem 19 Oktober 2026
  • Survei Adidaya 2 Tahun Prabowo: TNI Paling Dipercaya, Amran Menteri Terbaik 19 Oktober 2026
  • Komisi X DPR Desak Evaluasi Skema KIP Kuliah Imbas Data Desil BPS 19 Oktober 2026
Matapadma

Copyright © 2024 matapadma.com

Navigate Site

  • About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • App Privacy Policy

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • JAWA TENGAH
  • NASIONAL
  • HiISTORIA
  • PENDIDIKAN
  • SPORTS
  • VIDEO
  • FOTO
  • Login

Copyright © 2024 matapadma.com