Jember, Matapadma – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember kembali memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home bagi aparatur sipil negara (WFH ASN) menyusul kendala distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang memicu antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Penyesuaian ritme operasional birokrasi tersebut ditetapkan selama dua hari kerja, yakni pada Jumat (16/10) dan berlanjut hingga awal pekan ini guna mengurangi mobilitas kendaraan dinas maupun pribadi para pegawai di tengah keterbatasan pasokan bahan bakar di kawasan perkotaan dan perdesaan.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Achmad Imam Fauzi, menjelaskan bahwa langkah transisi pola kerja ini tertuang secara resmi dalam Surat Edaran tentang Transformasi Budaya Kerja ASN Pemerintah Kabupaten Jember yang ditujukan kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Dalam rangka menyikapi belum normalnya distribusi BBM di Jember maka kembali diterapkan WFH untuk ASN yang bekerja di perangkat daerah tidak bersentuhan langsung di pelayanan publik,” kata Achmad di Jember, Senin (19/10/2026).
Kakorlantas Instruksikan Jajaran Antisipasi Kelangkaan BBM di SPBU Daerah
Ia menegaskan ketentuan bekerja dari tempat tinggal masing-masing tersebut tidak berlaku secara menyeluruh bagi seluruh kantor instansi pemerintah, melainkan khusus bagi pos kerja yang bersifat administratif internal dan perencanaan.
“Pemberlakuan WFH ASN ini dipastikan tidak mengganggu pelayanan masyarakat, karena unit yang menangani urusan dasar seperti fasilitas kesehatan, kedaruratan bencana, ketertiban umum, dan pencatatan kependudukan tetap beroperasi seratus persen di kantor,” tuturnya.
Berdasarkan edaran teknis tersebut, aparatur yang bertugas di satuan pendidikan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), petugas kebersihan dan persampahan Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tetap wajib hadir secara luring.
Kemnaker Buka Tiga Saluran Layanan Bantuan untuk Permudah Pelaporan WLKP Perusahaan
Pengecualian serupa diterapkan secara ketat pada jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta seluruh fasilitas kesehatan, mulai dari rumah sakit daerah, puskesmas pembantu, hingga laboratorium kesehatan daerah agar akses pengobatan masyarakat tidak terhambat.
Pemerintah daerah berharap normalisasi pasokan bahan bakar minyak oleh pihak penyalur dapat segera terealisasi secara bertahap sehingga seluruh aparatur sipil negara dapat kembali menjalankan tugas kedinasan di kantor secara penuh tanpa kendala transportasi.
Baca Juga: Demak Jadi Lokasi Percontohan Nasional Perlindungan Pesisir Berbasis Alam
Kunjungi Youtube: Matapadma









Hari ini : 579
Bulan ini : 17002
Tahun ini : 36334
Total Kunjungan : 90482
Who's Online : 15