• About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • App Privacy Policy
Senin, Oktober 19, 2026
  • Login
Matapadma
Advertisement
  • Home
  • JAWA TENGAH
  • NASIONAL
  • HiISTORIA
  • PENDIDIKAN
  • SPORTS
  • VIDEO
  • FOTO
No Result
View All Result
  • Home
  • JAWA TENGAH
  • NASIONAL
  • HiISTORIA
  • PENDIDIKAN
  • SPORTS
  • VIDEO
  • FOTO
No Result
View All Result
Matapadma
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • JAWA TENGAH
  • PENDIDIKAN
  • HiISTORIA
  • SPORTS
  • FOTO
  • VIDEO

Komisi IX DPR Dukung Fatwa Haram Rokok Elektrik Mengandung Narkotika Cair

Redaktur by Redaktur
19 Oktober 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini dorong fatwa haram rokok elektrik narkotika

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini memberikan keterangan terkait urgensi pengetatan regulasi dan sanksi pidana terhadap peredaran cairan vape berbahaya. (Sumber: Detikcom)

501
VIEWS

Jakarta, Matapadma – Pimpinan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif pengkajian fatwa haram atas penggunaan rokok elektrik atau vape yang terbukti mengandung zat narkotika cair hingga Senin (19/10/2026).

Langkah penguatan panduan keagamaan tersebut dipandang sangat mendesak seiring meningkatnya temuan modus operandi sindikat peredaran gelap narkoba yang menyamarkan zat adiktif terlarang ke dalam cairan isi ulang vape. Tanpa pencegahan terpadu dan pengawasan komprehensif, peredaran produk terlarang ini dikhawatirkan merusak kesehatan generasi muda secara masif di berbagai pelosok tanah air.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menjelaskan bahwa instrumen fatwa dari alim ulama akan memperkuat kesadaran moral masyarakat, sekaligus melengkapi langkah penindakan hukum tegas yang tengah digalakkan oleh aparat kepolisian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Bareskrim Polri dan BNN Gelar Razia Narkoba di Kelab Malam Jakarta dan PIK 2

“Saya mendukung kalau dikeluarkan fatwa haram bagi vape yang mengandung zat narkotika cair. Karena itu, Kapolri dan BPOM harus memastikan keberadaan vape yang mengandung narkotika cair tersebut,” kata Yahya saat menyampaikan pandangannya di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Ia mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum harus bertindak tanpa pandang bulu dalam membongkar seluruh mata rantai produksi maupun jaringan importasi ilegal cairan rokok elektrik berbahaya. Penutupan fasilitas manufaktur gelap dan penjatuhan sanksi pidana maksimal dinilai menjadi keharusan mutlak demi memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku kejahatan.

Polrestabes Surabaya Gelar Tes Psikologi Dua Bocah Kasus Dugaan Kekerasan Anak

“Kapolri harus mengusut secara hukum produksi vape yang mengandung narkotika cair. Kalau ditemukan bukti, harus dikenakan sanksi, pabriknya ditutup, dan pemiliknya dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa komisi fatwa telah merespons permohonan kajian tersebut secara mendalam. Pihaknya melibatkan para pakar kesehatan, ahli farmakologi, toksikolog, pakar syariat Islam, hingga perwakilan kementerian terkait guna merumuskan telaah hukum secara menyeluruh.

Ia menambahkan bahwa MUI senantiasa membuka pintu koordinasi teknis bersama jajaran Polri dan BPOM guna memetakan karakteristik zat kimia berbahaya pada sampel produk sitaan. Pengujian laboratorium ini menjadi dasar ilmiah yang tidak terpisahkan sebelum otoritas keagamaan menetapkan ketetapan hukum fatwa yang berkekuatan moral tinggi.

Legislator bersama elemen masyarakat sipil berkomitmen terus memperketat pengawasan terhadap distribusi perangkat dan cairan rokok elektrik di pasaran. Melalui kolaborasi lintas institusi, pemerintah diharapkan mampu menutup rapat setiap celah penyelundupan demi menyelamatkan masa depan generasi muda dari bahaya laten narkoba.

Baca Juga:  Eks Pimpinan Komisi II DPR Tegaskan Aturan PKPU Syarat Cawapres Tak Pernah Dibahas

Kunjungi Youtube: Matapadma

Tags: BPOMFatwa HaramKomisi IX DPRMUIPenyelundupan NarkobaRokok ElektrikVape Narkotika
Previous Post

Demak Jadi Lokasi Percontohan Nasional Perlindungan Pesisir Berbasis Alam

Next Post

BMKG Jelaskan Sebaran Asap Karhutla di Atmosfer Jakarta dan Tanggapi Peta NASA

Redaktur

Redaktur

Next Post
Langit Jakarta diselimuti polusi udara dan asap karhutla pada lapisan atmosfer

BMKG Jelaskan Sebaran Asap Karhutla di Atmosfer Jakarta dan Tanggapi Peta NASA

Pemeriksaan sampel tes urine warga oleh Satresnarkoba Polres Bogor di kawasan Puncak

Satresnarkoba Polres Bogor Gelar Razia dan Tes Urine Massal di Kawasan Puncak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

<p> <img src="matapadma.jpg" alt=""> <strong>Matapadma:</strong> ... </p>

Video

https://youtu.be/97T9HpnlnbY?si=F4OyjSEleU544QdZ
https://youtu.be/VXlaFEa43gs?si=rvTnFJ-xCd5wmSJA

JUMLAH KUNJUNGAN

0090366
Hari ini : 463
Bulan ini : 16886
Tahun ini : 36218
Total Kunjungan : 90366
Who's Online : 17
Alamat IP anda: 216.73.217.121

Post Post Terbaru

  • Timnas CP Indonesia Tundukkan Jepang 3-1 Lolos Perempat Final 19 Oktober 2026
  • Kemdiktisaintek Atur Skema Perkuliahan Daring di Wilayah Karhutla 19 Oktober 2026
  • DKI Aktifkan Water Mist di 145 Gedung Tekan Asap Karhutla 19 Oktober 2026
  • PLN dan Kemendagri Buka Layanan Transaksi Listrik di Koperasi Desa 19 Oktober 2026
  • Kapolda Metro Dorong Pengenalan Literasi AI di Sekolah Muhammadiyah 19 Oktober 2026
Matapadma

Copyright © 2024 matapadma.com

Navigate Site

  • About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • App Privacy Policy

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • JAWA TENGAH
  • NASIONAL
  • HiISTORIA
  • PENDIDIKAN
  • SPORTS
  • VIDEO
  • FOTO
  • Login

Copyright © 2024 matapadma.com