Jakarta, Matapadma – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mendesak evaluasi prosedur keselamatan dan perombakan sistem komando penanganan kebakaran hutan dan lahan menyusul gugurnya empat orang petugas serta relawan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur.
Insiden memilukan tersebut merenggut nyawa Sukaris yang bertugas sebagai operator layanan Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Balai Besar TNBTS, Hendra Rony Wagiyanata selaku petugas Balai Besar TNBTS, serta dua personel sekuriti Hotel Artotel Bromo yakni Wisnu Yuda Pratama dan Sefriel Ardiansyah yang juga dikenal sebagai atlet panjat tebing daerah.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menyampaikan dukacita mendalam atas gugurnya para pejuang kemanusiaan tersebut sekaligus menegaskan bahwa hilangnya nyawa di garis depan pemadaman tidak boleh dipandang sebagai hal lumrah dalam manajemen kedaruratan.
“Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem komando, kesiapan peralatan, serta prosedur keselamatan petugas dan relawan di lapangan,” tegas Dini di Jakarta, Senin (19/10/2026).
MUI Desak Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Karhutla Tanpa Pandang Bulu
Legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Timur II itu menerangkan bahwa instansi berwenang harus bergerak cepat menerapkan standar operasional yang lebih terukur agar personel garis depan tidak diterjunkan dengan perlindungan minim saat menghadapi eskalasi api ekstrem.
“Saya juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem komando, pemetaan risiko, dan mekanisme penyelamatan darurat. Jika ditemukan kelalaian dalam penerapan standar keselamatan, harus ada pertanggungjawaban yang jelas,” tandasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab mutlak untuk menjamin hak-hak seluruh keluarga korban yang ditinggalkan melalui santunan kedinasan serta membiayai pengobatan medis optimal bagi petugas lain yang menderita luka bakar serius.
Kemenhub Catat 2.458 Penerbangan Domestik Terdampak Sebaran Asap Karhutla
“Keberanian petugas atau relawan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan keselamatan mereka. Mereka berada di garis depan untuk melindungi kita, maka negara harus hadir melindungi mereka. Tidak boleh ada lagi nyawa yang hilang karena lemahnya kesiapsiagaan dan perlindungan di lapangan,” pungkas Dini.
Kementerian Kehutanan bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana diharapkan segera mengaudit ketersediaan alat pelindung diri tahan api dan memperketat zonasi bahaya sebelum mengizinkan regu pemadam memasuki titik api berisiko tinggi.
Parlemen berkomitmen mengawal pemenuhan hak keluarga korban tewas dan memastikan perbaikan protokol keselamatan diberlakukan serentak pada penanganan bencana di seluruh wilayah tanah air.
Baca Juga: KPK Gelar Dua OTT dalam Sepekan Ungkap Korupsi Dana Bencana BNPB hingga Suap Bupati Klaten
Kunjungi Youtube: Matapadma








Hari ini : 416
Bulan ini : 16839
Tahun ini : 36171
Total Kunjungan : 90319
Who's Online : 17