Demak, Matapadma– Sejumlah peserta seleksi perangkat desa dari Desa Werdoyo dan Desa Mijen, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mengadukan dugaan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan ujian perangkat desa yang digelar di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pada 13 Juni 2026.
Salah satu peserta seleksi perangkat desa dari Desa Werdoyo, Yoga Aji Saputro, mengatakan aduan tersebut telah disampaikan kepada sejumlah pihak, mulai dari panitia desa, Camat Kebonagung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades), Inspektorat Kabupaten Demak, hingga DPRD Kabupaten Demak.
Menurut Yoga, salah satu kejanggalan yang dipersoalkan adalah pelaksanaan ujian untuk dua desa dengan anggaran berbeda, namun dilaksanakan dalam ruangan dan waktu yang sama.
“Desa Werdoyo dan Desa Mijen memiliki anggaran yang berbeda, tetapi pelaksanaan tes dilakukan di ruangan yang sama dan pada waktu yang sama,” ujar Yoga Aji Saputro usai menyampaikan surat keberatan dan permohonan evaluasi pelaksanaan seleksi perangkat desa di DPRD Kabupaten Demak, Rabu (17/6/2026).
Selain itu, ia menyoroti adanya kesalahan pembagian soal ujian. Soal yang diperuntukkan bagi formasi Kepala Dusun (Kadus) di Desa Werdoyo disebut sempat diberikan kepada peserta yang melamar formasi Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Mijen.
Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Dua Rumah di Karangawen, Motif Dendam Pribadi
Yoga juga mempertanyakan sejumlah soal muatan lokal yang dinilai tidak relevan dan tidak sesuai ketentuan. Beberapa soal disebut menanyakan informasi pribadi, seperti tempat dan tanggal lahir kepala desa, identitas istri ketua RT, hingga data perangkat desa yang menurut peserta tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat.
Sementara itu, peserta seleksi lainnya, Dwi Oktavia Ernawati, menilai materi muatan lokal seharusnya mengacu pada ketentuan yang berlaku dan lebih berfokus pada sejarah, kondisi geografis, serta potensi perekonomian daerah.
“Kami menilai kurang logis jika pertanyaannya menyangkut data pribadi warga atau perangkat desa yang tidak pernah dipublikasikan secara resmi,” katanya.
Selain persoalan materi ujian, para peserta juga mempersoalkan transparansi hasil tes Computer Assisted Test (CAT). Mereka mengaku nilai hasil CAT tidak langsung ditampilkan kepada peserta setelah pelaksanaan ujian sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan.
Saat meminta penjelasan dan mengusulkan agar hasil nilai diumumkan secara terbuka, peserta mengaku tidak mendapatkan respons yang memuaskan dari panitia penyelenggara.
Dinilai Kurang Transparan, Dinpermades Demak Klarifikasi Proses Seleksi Perangkat Desa Sukodono
Akibat keberatan tersebut, sejumlah peserta memutuskan tidak mengikuti tahapan tes praktik komputer sebelum persoalan yang mereka pertanyakan mendapatkan penjelasan.
Mereka mengaku kemudian tidak diperbolehkan mengikuti tes praktik komputer dan dihadapkan pada dua pilihan, yakni melanjutkan ujian atau dianggap didiskualifikasi oleh panitia.
“Kami merasa dirugikan karena tidak ada penjelasan yang jelas dan panitia dinilai tidak kooperatif terhadap pertanyaan peserta,” ujar Dwi.
Para peserta juga menyoroti dugaan ketidakprofesionalan penyelenggara saat pengumuman hasil CAT. Dalam pengumuman tersebut, nama Desa Mijen disebut tertulis sebagai Desa Mrisen, yang menurut peserta merupakan desa berbeda dan berada di kecamatan lain.
Atas berbagai temuan tersebut, para peserta meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses seleksi perangkat desa. Mereka juga mengusulkan agar seleksi diulang guna menjamin asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas bagi seluruh peserta.
Baca Juga: BPBD Demak Siaga Hadapi Potensi Kekeringan dan Kebakaran Saat Musim Kemarau
Kunjungi Youtube: Matapadma














Hari ini : 590
Bulan ini : 7163
Tahun ini : 60808
Total Kunjungan : 361789
Who's Online : 1