• About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • App Privacy Policy
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Login
Matapadma
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
Matapadma
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO

Polres Demak Gelar Operasi Patuh Candi 2025, Fokus pada Pelanggaran Kasat Mata

Redaktur by Redaktur
15 Juli 2025
Reading Time: 2 mins read
0
    Crocus bulbs
582
VIEWS

Demak, Matapadma– Kepolisian Resor (Polres) Demak kembali menggelar Operasi Patuh Candi 2025 yang telah dimulai sejak Senin, 14 Juli 2025 dan akan berlangsung hingga 27 Juli mendatang. Operasi ini menargetkan pelanggaran lalu lintas yang bersifat kasat mata dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

KBO Lantas Polres Demak, Iptu Djoko Prayitno, menjelaskan bahwa operasi ini menyasar sejumlah pelanggaran seperti tidak memakai helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berkendara dalam pengaruh alkohol, serta berboncengan lebih dari dua orang.

“Fokus kami adalah pada pelanggaran-pelanggaran yang terlihat secara langsung di lapangan. Misalnya pengendara motor yang tidak memakai helm, atau berkendara melawan arus, seperti yang tadi sempat terlihat saat kami sedang bertugas,” jelas Iptu Djoko saat ditemui di lokasi operasi, Selasa- (15-07-2025).

RSUD Sunan Kalijaga Peringati HUT ke-76, Teguhkan Komitmen Pelayanan Unggul dan Berkelas

Ia juga menambahkan bahwa pelanggaran paling menonjol di wilayah Demak selama operasi berlangsung adalah pelanggaran melawan arus. Oleh karena itu, pihaknya menegaskan akan melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut.

<p> <img src="matapadma.jpg" alt=""> <strong>Matapadma:</strong> ... </p>
Pengendara mendapatkan souvenir saat perpanjang pajak kendaraan di lokasi operasi.

Sebagai bagian dari upaya edukasi, Satlantas Polres Demak telah melakukan sosialisasi melalui pamflet dan leaflet agar masyarakat mengetahui jenis-jenis pelanggaran yang menjadi sasaran dalam operasi ini. “Kami sudah lakukan sosialisasi seminggu sebelum operasi dimulai agar masyarakat lebih siap dan tertib berlalu lintas,” tambahnya.

Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku

Menariknya, dalam operasi ini, Polres Demak juga bekerja sama dengan UPTD Samsat Demak dengan menghadirkan layanan pembayaran pajak kendaraan langsung di lokasi operasi. Pengendara yang menunggak pajak dapat langsung memperpanjang pajak kendaraan tanpa dikenakan tilang, asalkan membawa KTP dan persyaratan lainnya.

“Tujuan kami bukan untuk mendapatkan sebanyak mungkin pelanggar, justru jika pelanggaran semakin sedikit, itu artinya sosialisasi kami berhasil,” tegas Iptu Djoko.

Ia pun menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Demak untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. “Mari kita jadikan tertib berlalu lintas sebagai kebutuhan dan budaya,” pungkasnya.

Baca Juga: 14 Desa di Demak Yang Berprestasi Dalam Pengelolaan Keuangan Tahun 2025 Dapat Penghargaan Berupa Insentif Rp 150 Juta

Kunjungi YouTube: Matapadma

Previous Post

14 Desa di Demak Yang Berprestasi Dalam Pengelolaan Keuangan Tahun 2025 Dapat Penghargaan Berupa Insentif Rp 150 Juta

Next Post

Jumlah Siswa Menurun, SDN Bintoro 14 Kekurangan Murid

Redaktur

Redaktur

Next Post
Jumlah Siswa Menurun, SDN Bintoro 14 Kekurangan Murid

Jumlah Siswa Menurun, SDN Bintoro 14 Kekurangan Murid

    Crocus bulbs

Polres Demak Ungkap Tujuh Kasus Peredaran Narkotika, Tiga Kasus Menonjol Berasal dari Meranggen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

<p> <img src="matapadma.jpg" alt=""> <strong>Matapadma:</strong> ... </p>

Video

https://youtu.be/97T9HpnlnbY?si=F4OyjSEleU544QdZ
https://youtu.be/VXlaFEa43gs?si=rvTnFJ-xCd5wmSJA

JUMLAH KUNJUNGAN

0392222
Hari ini : 233
Bulan ini : 11504
Tahun ini : 91241
Total Kunjungan : 392222
Who's Online : 2
Alamat IP anda: 216.73.217.113

Recent Posts

  • Kebakaran Hanguskan 62 Kios di Pasar Sedo Demak, Kerugian Rp1,2 Miliar
  • Kades Tambakroto Tekankan Perangkat Desa Baru Bekerja Cerdas dan Cermat
  • Bupati Demak Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD 2027 dalam Rapat Paripurna ke-29 DPRD
  • Rayakan Kemerdekaan, Demokrat Demak Hidupkan Kembali Lomba Rakyat
  • Bupati Eisti’anah dan DPRD Demak Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Recent Comments

  1. Kades Tambakroto Tekankan Perangkat Desa Baru Bekerja Cerdas dan Cermat - Matapadma mengenai Bupati Eisti’anah dan DPRD Demak Sepakati KUA-PPAS APBD 2027
  2. Bupati Demak Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD 2027 dalam Rapat Paripurna ke-29 DPRD - Matapadma mengenai Bupati Eisti’anah dan DPRD Demak Sepakati KUA-PPAS APBD 2027
  3. Bupati Demak Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD 2027 dalam Rapat Paripurna ke-29 DPRD - Matapadma mengenai Warga Karangtowo Keberatan Gedung Serbaguna Dialihfungsikan Jadi Dapur MBG, DPRD Demak Turun Tangan
  4. Redaktur mengenai Pasar Rakyat di Jogoloyo, Hiburan dan Lapangan Pekerjaan Menyambut Idul Adha
  5. Syaeful hadi mengenai Pasar Rakyat di Jogoloyo, Hiburan dan Lapangan Pekerjaan Menyambut Idul Adha
Matapadma

Copyright © 2024 matapadma.com

Navigate Site

  • About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • App Privacy Policy

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
  • Login

Copyright © 2024 matapadma.com