Demak, Matapadma – Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah bersama Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang memusnahkan ribuan batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Langkah tersebut menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp6,4 miliar.
Pemusnahan barang ilegal berupa rokok tanpa pita cukai dan minuman keras (miras) hasil penindakan itu digelar di depan Gedung Bina Praja Demak, Rabu (28/10/2026).
227 Bangunan di Bantaran Sungai Tuntang Demak Ditertibkan, 10 di Antaranya Bersertifikat
Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan, pemusnahan merupakan bagian dari upaya penindakan terhadap peredaran barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
“Rokok ilegal itu sudah tidak ada cukainya. Kandungannya tidak diketahui, sehingga berbahaya dan tentunya tidak bisa berkontribusi kepada negara,” ujar Eisti’anah.

Menurutnya, penerimaan negara dari sektor cukai tembakau memiliki peran penting untuk membiayai berbagai program pemerintah yang manfaatnya kembali dirasakan masyarakat.
Salah satu pemanfaatannya adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digunakan untuk mendukung program di bidang kesehatan, termasuk program BPJS Kesehatan.
Operasi Patuh Candi 2026 Dimulai, Polres Demak Sasar 8 Pelanggaran Prioritas
Sementara itu, Kepala Kantor Bea dan Cukai Semarang Budi Pras menjelaskan, barang yang dimusnahkan kali ini sebanyak sekitar 6.500 batang rokok hasil tembakau hasil penindakan KPPBC TMP A Semarang.
Dari penindakan tersebut, tercatat potensi kerugian negara sekitar Rp6,4 miliar.
“Kita lihat bukan kerugian negara secara nyata, ya ini adalah potensi. Jadi potensi kerugian negara. Untuk hari ini kita ada pemusnahan rokok hasil tembakau sekitar 6.500 batang. Jadi potensi kerugian negara yang tercatat kurang lebih sekitar 6,4 miliar,” ujarnya.
Ia menegaskan, angka tersebut bukan penerimaan yang sudah masuk ke kas negara, melainkan potensi penerimaan yang hilang akibat peredaran rokok ilegal.
Budi menambahkan, penindakan dilakukan secara bersinergi antara Pemkab Demak, Satpol PP, dan Bea Cukai Semarang, termasuk melalui pemanfaatan DBHCHT.
“Ini upaya kita, hasil semua yang kita temukan menjadi catatan kita semua, bahan evaluasi untuk perbaikan pengawasan terkait dengan rokok ilegal,” katanya.
Adapun lokasi penangkapan rokok ilegal tersebut berada di wilayah yang melintas di Demak maupun yang berasal dari Demak.
Baca Juga: Atasi 6.353 Anak Tidak Sekolah, Pemkab Demak Canangkan Gardu Teladan
Kunjungi Youtube: Matapadma






Hari ini : 445
Bulan ini : 29841
Tahun ini : 49173
Total Kunjungan : 103321
Who's Online : 6