• About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • App Privacy Policy
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Login
Matapadma
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
Matapadma
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO

Aniaya Anak Sendiri, Pria di Demak Suruh Anak 5 Tahun Minum Air Kloset

Redaktur by Redaktur
4 Januari 2026
Reading Time: 2 mins read
0
    Crocus bulbs
532
VIEWS

Demak, Matapadma – Aksi kekerasan terhadap anak di bawah umur menggemparkan warga Desa Gemulak, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Seorang pria bernama Erik Nur Cahyono, warga setempat, ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial AUH (5).

Kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke Polres Demak dengan membawa bukti rekaman video yang dikirim oleh pelaku. Dalam rekaman itu, tampak korban dipaksa meminum air kloset dan air cucian kaki dari tempat wudhu di salah satu rumah ibadah. Selain itu, korban juga mengalami kekerasan fisik berupa tamparan dan pukulan.

Wakapolre Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono menjelaskan, kekerasan ini terjadi karena pelaku melampiaskan kemarahan setelah gagal menghubungi istrinya, yang merupakan ibu korban.

BKM Demak Gelar Lelang Sawah Wakaf Terbuka Seluas 286 Hektar, Peserta Mencapai 723 Orang

“Pelaku memaksa anaknya minum air kloset dan air cucian kaki di tempat wudhu, bahkan menampar dan memukul korban yang masih di bawah umur,” ungkap Wakapolres Demak saat press release di Mapolres Demak, Senin- (4-8-2025).

Wakapolres mengatakan, hasil pemeriksaan dokter memastikan pelaku tidak mengalami gangguan kejiwaan, meski menunjukkan kondisi mental yang labil. Polisi berhasil menangkap pelaku saat ia tengah bersama korban di daerah Pecangaan Kabupaten Jepara, setelah menerima laporan dan bukti video dari ibu korban.

“Pelaku kami amankan bersama bukti video yang dikirimkan ke ibunya. Saat ini korban sudah diselamatkan dan berada dalam perlindungan keluarga,” ujarnya.

Polisi Tangkap Mucikari TPPO di Demak, Eksploitasi 4 Anak di Bawah Umur

Sementara itu, pelaku Erik Nur Cahyono didepan polisi mengaku bahwa melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri dengan alasan melampiaskan kemarahan sama istrinya.

“Istri susah dihubungi, terus aku lampiaskan itu, saya pukul juga,” ungkapnya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah lima tahun penjara dan denda maksimal Rp72 juta.

Baca Juga: Diduga Lakukan Perzinahan dan Pemerasan, Oknum Kepala Desa di Demak Terancam 6 Tahun Penjara

Kunjungi YouTube: Matapadma

Tags: DemakpenganiayaanPolres Demak
Previous Post

Polisi Tangkap Mucikari TPPO di Demak, Eksploitasi 4 Anak di Bawah Umur

Next Post

Jagat Mandala, Kambing PE Raksasa Senilai Rp90 Juta Jadi Primadona di Demak Expo 2025

Redaktur

Redaktur

Next Post
Jagat Mandala, Kambing PE Raksasa Senilai Rp90 Juta Jadi Primadona di Demak Expo 2025

Jagat Mandala, Kambing PE Raksasa Senilai Rp90 Juta Jadi Primadona di Demak Expo 2025

Temuan Baru Ungkap Awal Mula Kota Demak 1460 dan Letak Keraton di Serambi Masjid Agung

Temuan Baru Ungkap Awal Mula Kota Demak 1460 dan Letak Keraton di Serambi Masjid Agung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

<p> <img src="matapadma.jpg" alt=""> <strong>Matapadma:</strong> ... </p>

Video

https://youtu.be/97T9HpnlnbY?si=F4OyjSEleU544QdZ
https://youtu.be/VXlaFEa43gs?si=rvTnFJ-xCd5wmSJA

JUMLAH KUNJUNGAN

0392192
Hari ini : 203
Bulan ini : 11474
Tahun ini : 91211
Total Kunjungan : 392192
Who's Online : 1
Alamat IP anda: 216.73.217.113

Recent Posts

  • Kebakaran Hanguskan 62 Kios di Pasar Sedo Demak, Kerugian Rp1,2 Miliar
  • Kades Tambakroto Tekankan Perangkat Desa Baru Bekerja Cerdas dan Cermat
  • Bupati Demak Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD 2027 dalam Rapat Paripurna ke-29 DPRD
  • Rayakan Kemerdekaan, Demokrat Demak Hidupkan Kembali Lomba Rakyat
  • Bupati Eisti’anah dan DPRD Demak Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Recent Comments

  1. Kades Tambakroto Tekankan Perangkat Desa Baru Bekerja Cerdas dan Cermat - Matapadma mengenai Bupati Eisti’anah dan DPRD Demak Sepakati KUA-PPAS APBD 2027
  2. Bupati Demak Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD 2027 dalam Rapat Paripurna ke-29 DPRD - Matapadma mengenai Bupati Eisti’anah dan DPRD Demak Sepakati KUA-PPAS APBD 2027
  3. Bupati Demak Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD 2027 dalam Rapat Paripurna ke-29 DPRD - Matapadma mengenai Warga Karangtowo Keberatan Gedung Serbaguna Dialihfungsikan Jadi Dapur MBG, DPRD Demak Turun Tangan
  4. Redaktur mengenai Pasar Rakyat di Jogoloyo, Hiburan dan Lapangan Pekerjaan Menyambut Idul Adha
  5. Syaeful hadi mengenai Pasar Rakyat di Jogoloyo, Hiburan dan Lapangan Pekerjaan Menyambut Idul Adha
Matapadma

Copyright © 2024 matapadma.com

Navigate Site

  • About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • App Privacy Policy

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
  • Login

Copyright © 2024 matapadma.com