• About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • App Privacy Policy
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Login
Matapadma
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
Matapadma
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO

Polisi Tangkap Mucikari TPPO di Demak, Eksploitasi 4 Anak di Bawah Umur

Redaktur by Redaktur
4 Januari 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Polisi Tangkap Mucikari TPPO di Demak, Eksploitasi 4 Anak di Bawah Umur
572
VIEWS

Demak, Matapadma – Satreskrim Polres Demak menangkap seorang perempuan bernama RO (37), warga Desa Mranggen, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan praktik prostitusi daring yang melibatkan anak-anak melalui aplikasi MiChat. Modus yang digunakan, tersangka menawarkan korban untuk melayani hubungan seksual dengan tarif Rp200.000 hingga Rp300.000 per pelanggan. Uang hasil eksploitasi sebagian dinikmati tersangka, sementara sebagian lain diberikan kepada para korban.

“Melalui aplikasi MiChat, tersangka menawarkan sejumlah korban, termasuk anak di bawah umur, untuk dieksploitasi secara seksual. Setelah harga disepakati, pelanggan datang menemui mucikari, dan terjadilah eksploitasi seksual,” ungkap Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono saat press release di Mapolres Demak, Senin- (4-8-2025).

Kantah Grobogan Laksanakan Pengukuran Tanah Wakaf di Tiga Desa

Dari hasil penyelidikan, kata Wakapolres, tersangka diketahui telah menjalankan praktik ini selama kurang lebih dua bulan, dengan sedikitnya empat korban anak di bawah umur yang berhasil diidentifikasi. Para korban diketahui tidak bersekolah dan masih berusia di bawah 18 tahun.

Sementara itu, pelaku RO didepan polisi mengaku bahwa sudah menjalankan praktik ini selama kurang lebih dua bulan.

Dishub Demak Klarifikasi Isu Tarif Parkir Mahal, Sesuai Perda 12/2023

“Sudah dua bulan, kita tawarkan dua ratus sampai tiga ratus,” ujarnya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap anak. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara 3 hingga 15 tahun serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.

Baca Juga: Diduga Lakukan Perzinahan dan Pemerasan, Oknum Kepala Desa di Demak Terancam 6 Tahun Penjara

Kunjungi YouTube: Matapadma

Tags: Demakeksploitasi seksualTPPO
Previous Post

Diduga Lakukan Perzinahan dan Pemerasan, Oknum Kepala Desa di Demak Terancam 6 Tahun Penjara

Next Post

Aniaya Anak Sendiri, Pria di Demak Suruh Anak 5 Tahun Minum Air Kloset

Redaktur

Redaktur

Next Post
    Crocus bulbs

Aniaya Anak Sendiri, Pria di Demak Suruh Anak 5 Tahun Minum Air Kloset

Jagat Mandala, Kambing PE Raksasa Senilai Rp90 Juta Jadi Primadona di Demak Expo 2025

Jagat Mandala, Kambing PE Raksasa Senilai Rp90 Juta Jadi Primadona di Demak Expo 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

<p> <img src="matapadma.jpg" alt=""> <strong>Matapadma:</strong> ... </p>

Video

https://youtu.be/97T9HpnlnbY?si=F4OyjSEleU544QdZ
https://youtu.be/VXlaFEa43gs?si=rvTnFJ-xCd5wmSJA

JUMLAH KUNJUNGAN

0392204
Hari ini : 215
Bulan ini : 11486
Tahun ini : 91223
Total Kunjungan : 392204
Who's Online : 2
Alamat IP anda: 216.73.217.113

Recent Posts

  • Kebakaran Hanguskan 62 Kios di Pasar Sedo Demak, Kerugian Rp1,2 Miliar
  • Kades Tambakroto Tekankan Perangkat Desa Baru Bekerja Cerdas dan Cermat
  • Bupati Demak Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD 2027 dalam Rapat Paripurna ke-29 DPRD
  • Rayakan Kemerdekaan, Demokrat Demak Hidupkan Kembali Lomba Rakyat
  • Bupati Eisti’anah dan DPRD Demak Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Recent Comments

  1. Kades Tambakroto Tekankan Perangkat Desa Baru Bekerja Cerdas dan Cermat - Matapadma mengenai Bupati Eisti’anah dan DPRD Demak Sepakati KUA-PPAS APBD 2027
  2. Bupati Demak Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD 2027 dalam Rapat Paripurna ke-29 DPRD - Matapadma mengenai Bupati Eisti’anah dan DPRD Demak Sepakati KUA-PPAS APBD 2027
  3. Bupati Demak Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD 2027 dalam Rapat Paripurna ke-29 DPRD - Matapadma mengenai Warga Karangtowo Keberatan Gedung Serbaguna Dialihfungsikan Jadi Dapur MBG, DPRD Demak Turun Tangan
  4. Redaktur mengenai Pasar Rakyat di Jogoloyo, Hiburan dan Lapangan Pekerjaan Menyambut Idul Adha
  5. Syaeful hadi mengenai Pasar Rakyat di Jogoloyo, Hiburan dan Lapangan Pekerjaan Menyambut Idul Adha
Matapadma

Copyright © 2024 matapadma.com

Navigate Site

  • About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • App Privacy Policy

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
  • Login

Copyright © 2024 matapadma.com