• About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • App Privacy Policy
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Matapadma
Advertisement
  • Home
  • JAWA TENGAH
  • NASIONAL
  • HiISTORIA
  • PENDIDIKAN
  • SPORTS
  • VIDEO
  • FOTO
No Result
View All Result
  • Home
  • JAWA TENGAH
  • NASIONAL
  • HiISTORIA
  • PENDIDIKAN
  • SPORTS
  • VIDEO
  • FOTO
No Result
View All Result
Matapadma
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • JAWA TENGAH
  • PENDIDIKAN
  • HiISTORIA
  • SPORTS
  • FOTO
  • VIDEO

Musnahkan Ribuan Rokok Tanpa Cukai, Pemkab Demak dan Bea Cukai Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp6,4 Miliar

Redaktur by Redaktur
28 Oktober 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Musnahkan Ribuan Rokok Tanpa Cukai, Pemkab Demak dan Bea Cukai Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp6,4 Miliar

Musnahkan Ribuan Rokok Tanpa Cukai, Pemkab Demak dan Bea Cukai Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp6,4 Miliar

514
VIEWS

Demak, Matapadma – Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah bersama Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang memusnahkan ribuan batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Langkah tersebut menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp6,4 miliar.

Pemusnahan barang ilegal berupa rokok tanpa pita cukai dan minuman keras (miras) hasil penindakan itu digelar di depan Gedung Bina Praja Demak, Rabu (28/10/2026).

227 Bangunan di Bantaran Sungai Tuntang Demak Ditertibkan, 10 di Antaranya Bersertifikat

Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan, pemusnahan merupakan bagian dari upaya penindakan terhadap peredaran barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

“Rokok ilegal itu sudah tidak ada cukainya. Kandungannya tidak diketahui, sehingga berbahaya dan tentunya tidak bisa berkontribusi kepada negara,” ujar Eisti’anah.

Menurutnya, penerimaan negara dari sektor cukai tembakau memiliki peran penting untuk membiayai berbagai program pemerintah yang manfaatnya kembali dirasakan masyarakat.

Salah satu pemanfaatannya adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digunakan untuk mendukung program di bidang kesehatan, termasuk program BPJS Kesehatan.

Operasi Patuh Candi 2026 Dimulai, Polres Demak Sasar 8 Pelanggaran Prioritas

Sementara itu, Kepala Kantor Bea dan Cukai Semarang Budi Pras menjelaskan, barang yang dimusnahkan kali ini sebanyak sekitar 6.500 batang rokok hasil tembakau hasil penindakan KPPBC TMP A Semarang.

Dari penindakan tersebut, tercatat potensi kerugian negara sekitar Rp6,4 miliar.

“Kita lihat bukan kerugian negara secara nyata, ya ini adalah potensi. Jadi potensi kerugian negara. Untuk hari ini kita ada pemusnahan rokok hasil tembakau sekitar 6.500 batang. Jadi potensi kerugian negara yang tercatat kurang lebih sekitar 6,4 miliar,” ujarnya.

Ia menegaskan, angka tersebut bukan penerimaan yang sudah masuk ke kas negara, melainkan potensi penerimaan yang hilang akibat peredaran rokok ilegal.

Budi menambahkan, penindakan dilakukan secara bersinergi antara Pemkab Demak, Satpol PP, dan Bea Cukai Semarang, termasuk melalui pemanfaatan DBHCHT.

“Ini upaya kita, hasil semua yang kita temukan menjadi catatan kita semua, bahan evaluasi untuk perbaikan pengawasan terkait dengan rokok ilegal,” katanya.

Adapun lokasi penangkapan rokok ilegal tersebut berada di wilayah yang melintas di Demak maupun yang berasal dari Demak.

Baca Juga:  Atasi 6.353 Anak Tidak Sekolah, Pemkab Demak Canangkan Gardu Teladan

Kunjungi Youtube: Matapadma

Tags: Bupati DemakDemakdr. EistianahJawa TengahPemkab DemakSemarang
Previous Post

227 Bangunan di Bantaran Sungai Tuntang Demak Ditertibkan, 10 di Antaranya Bersertifikat

Redaktur

Redaktur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

<p> <img src="matapadma.jpg" alt=""> <strong>Matapadma:</strong> ... </p>

Video

https://youtu.be/97T9HpnlnbY?si=F4OyjSEleU544QdZ
https://youtu.be/VXlaFEa43gs?si=rvTnFJ-xCd5wmSJA

JUMLAH KUNJUNGAN

0103387
Hari ini : 511
Bulan ini : 29907
Tahun ini : 49239
Total Kunjungan : 103387
Who's Online : 5
Alamat IP anda: 216.73.216.45

Post Post Terbaru

  • Musnahkan Ribuan Rokok Tanpa Cukai, Pemkab Demak dan Bea Cukai Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp6,4 Miliar 28 Oktober 2026
  • 227 Bangunan di Bantaran Sungai Tuntang Demak Ditertibkan, 10 di Antaranya Bersertifikat 27 Oktober 2026
  • Operasi Patuh Candi 2026 Dimulai, Polres Demak Sasar 8 Pelanggaran Prioritas 26 Oktober 2026
  • Atasi 6.353 Anak Tidak Sekolah, Pemkab Demak Canangkan Gardu Teladan 21 Oktober 2026
  • Kades Tedunan: Demang Ngantor Desa Jadi Sejarah, Semua Pelayanan Dibawa ke Desa 20 Oktober 2026
Matapadma

Copyright © 2024 matapadma.com

Navigate Site

  • About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • App Privacy Policy

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • JAWA TENGAH
  • NASIONAL
  • HiISTORIA
  • PENDIDIKAN
  • SPORTS
  • VIDEO
  • FOTO
  • Login

Copyright © 2024 matapadma.com