Demak, Matapadma – Sebanyak 227 bangunan di bantaran Sungai Tuntang, Kabupaten Demak, Jawa Tengah menjadi sasaran penertiban dalam rangka normalisasi sungai. Dari jumlah tersebut, 10 bangunan di antaranya terindikasi memiliki sertifikat hak milik.
Normalisasi dilakukan di wilayah Karangmlati, Mangunjiwan, dan Kalicilik, Selasa (27/10/2026). Program sepanjang dua kilometer tersebut dianggarkan sekitar Rp1 miliar.
Operasi Patuh Candi 2026 Dimulai, Polres Demak Sasar 8 Pelanggaran Prioritas
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinputaru) Kabupaten Demak Naning Prih Hatiningrum menjelaskan, kegiatan ini merupakan tahap awal normalisasi sungai di Kabupaten Demak.
“Ini kita melakukan normalisasi untuk wilayah Karangmlati, Mangunjiwan, dan Kalicilik. Kita rencanakan sepanjang dua kilometer dengan anggaran kurang lebih Rp1 miliar,” ujarnya.
Dari 227 bangunan yang ditertibkan, 10 bangunan ditemukan memiliki sertifikat. Saat ini 8 bangunan telah dicek, sedangkan 2 lainnya masih dalam proses pengumpulan data dari pemilik.
Naning mengatakan, pemeriksaan sertifikat masih berlangsung dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk memastikan status lahan dan keabsahan sertifikat.
Atasi 6.353 Anak Tidak Sekolah, Pemkab Demak Canangkan Gardu Teladan
“Kita menghormati karena sertifikat ini merupakan alas hak yang tertinggi. Nanti kita lihat hasil pengecekan dari BPN seperti apa, karena harus ditelusuri bagaimana dulu muncul sertifikat itu,” jelasnya.
Ia menjelaskan, luas tanah dalam sertifikat belum tentu sama dengan luas bangunan di lapangan. Ada kemungkinan pemilik memiliki sertifikat 100 meter persegi, namun bangunan mencapai 200 meter persegi hingga masuk ke ruang sungai.
Untuk itu, pemilik bangunan bersertifikat diminta melakukan pembongkaran mandiri agar bangunan utama tidak ikut roboh.
“Kalau pemiliknya bisa melakukan pembongkaran secara mandiri, pembongkarannya bisa dilakukan secara hati-hati dan pelan-pelan, sehingga tidak semuanya ikut roboh,” ungkapnya.
Terkait ganti rugi bagi pemilik bersertifikat, Naning menegaskan harus melalui penilai independen atau appraisal sesuai ketentuan. Namun fokus Dinputaru saat ini adalah pelaksanaan normalisasi sungai.
Sementara bagi warga tanpa sertifikat, ia menegaskan kawasan sungai dan sempadan tidak boleh dimanfaatkan sembarangan.
“Karena kita ini bermasyarakat, mungkin saatnya tetangga kanan-kiri bisa saling memikirkan bagaimana nanti persoalan ini diselesaikan bersama-sama,” pungkasnya.
Baca Juga: Kades Tedunan: Demang Ngantor Desa Jadi Sejarah, Semua Pelayanan Dibawa ke Desa
Kunjungi Youtube: Matapadma







Hari ini : 459
Bulan ini : 28703
Tahun ini : 48035
Total Kunjungan : 102183
Who's Online : 5