Jakarta, Matapadma – Kelanjutan sidang Roy Suryo dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dipastikan melangkah ke babak pembuktian pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hingga Senin (19/10/2026).
Kepastian tersebut diperoleh setelah majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa atas surat dakwaan penuntut umum. Perkara yang teregister dengan nomor 300/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur itu dinyatakan sah dan memenuhi syarat formil maupun materiil untuk diperiksa lebih lanjut.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Christina Endarwati, menyatakan dalam amar putusan sela bahwa perlawanan advokat terdakwa tidak dapat diterima sehingga jaksa penuntut umum diperintahkan untuk melanjutkan persidangan.
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Meninggal Dunia di RS Pelni
“Mengadili, satu, menyatakan perlawanan advokat Terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima,” kata Christina saat membacakan putusan di ruang sidang.
Ia menyampaikan perintah kepada jaksa penuntut umum untuk segera menghadirkan alat bukti dan saksi guna membuktikan dalil-dalil dakwaan di hadapan persidangan.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tersebut di atas. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” tegasnya.
Tawuran Manggarai Ditindak Tegas Polisi Enam Pelaku Diamankan
Berdasarkan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa atas dugaan fitnah dan penyebaran informasi yang mencemarkan kehormatan Joko Widodo melalui unggahan di media sosial YouTube dan platform X. Tudingan yang dipersoalkan berpusat pada klaim bahwa ijazah kesarjanaan strata satu (S-1) milik Joko Widodo adalah palsu.
Dalam dakwaannya, JPU mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta pasal subsidair dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di sisi lain, Universitas Gadjah Mada (UGM) sebelumnya telah menegaskan secara resmi bahwa Joko Widodo merupakan alumnus sah yang lulus sesuai prosedur akademik yang berlaku.
Majelis hakim kemudian mengetuk palu penundaan sidang dan menjadwalkan agenda pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya. “Untuk itu sidang akan ditunda pada hari Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 09.00 untuk acara pemeriksaan saksi, Terdakwa diperintahkan untuk hadir pada tanggal dan hari tersebut,” pungkas Christina menutup persidangan.
Baca Juga: BNPB Ungkap 44 Titik Kebakaran Hutan di Sumsel dan Desak Hukum Tegas
Kunjungi Youtube: Matapadma








Hari ini : 820
Bulan ini : 17243
Tahun ini : 36575
Total Kunjungan : 90723
Who's Online : 10