Jember, Matapadma – Pemerintah Kabupaten Jember memberlakukan kembali pola penugasan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara selama dua hari guna menekan mobilitas operasional di tengah kendala pasokan energi hingga Senin (19/10/2026).
Keputusan administratif tersebut diambil sebagai langkah responsif menyusul antrean panjang kendaraan bermotor masyarakat di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang dipicu oleh penyesuaian rantai distribusi bahan bakar minyak di tingkat regional.
Pemberlakuan tugas kedinasan daring tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran tentang Transformasi Budaya Kerja ASN yang dirancang khusus untuk membatasi konsumsi harian bahan bakar tanpa melumpuhkan tata kelola pemerintahan daerah.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Achmad Imam Fauzi, menjelaskan bahwa skema kerja dari rumah hanya ditujukan bagi pegawai di unit kerja perangkat daerah yang tidak bersentuhan langsung dengan sektor pelayanan dasar publik.
BEI Pangkas Batas ARB Saham Jadi 7 Persen untuk Jaga Volatilitas Pasar
“Dalam rangka menyikapi belum normalnya distribusi BBM di Jember maka kembali diterapkan WFH untuk ASN yang bekerja di perangkat daerah tidak bersentuhan langsung di pelayanan publik,” kata Achmad di Jember.
Pemerintah daerah secara tegas mengecualikan unit-unit pelayanan esensial, sehingga tenaga medis di rumah sakit daerah, puskesmas, petugas pemadam kebakaran, satuan penanggulangan bencana, personel Satpol PP, petugas kebersihan, serta loket perizinan terpadu dan kependudukan tetap beroperasi seratus persen di kantor.
Guna menjaga profesionalitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi, setiap pegawai yang melaksanakan WFH diwajibkan menyetorkan laporan keluaran kerja harian secara berkala melalui aplikasi kepegawaian Prestasi serta memastikan fitur penanda lokasi digital (GPS) pada telepon seluler tetap aktif.
Achmad menegaskan bahwa pimpinan perangkat daerah diberikan mandat penuh untuk mengawasi ketat kepatuhan pegawai, di mana sanksi disiplin kedinasan telah disiapkan bagi aparatur yang melanggar batas wilayah domisili atau tidak memenuhi target kinerja yang ditetapkan.
“WFH dilaksanakan dengan tetap mengedepankan efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas kerja serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, tanpa mengurangi kualitas, aksesibilitas, dan kontinuitas pelayanan publik,” tegasnya.
Sementara itu, pihak PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus terus berkoordinasi intensif dengan otoritas daerah guna mengoptimalkan rekayasa rute armada tangki BBM dari depo terdekat agar distribusi pasokan ke seluruh SPBU di Jember kembali normal sepenuhnya dalam waktu dekat.
Baca Juga: Pasukan Garbha FPU 7 Terima Satyalancana Bhakti Buana dari Presiden
Kunjungi Youtube: Matapadma








Hari ini : 800
Bulan ini : 17223
Tahun ini : 36555
Total Kunjungan : 90703
Who's Online : 59