• About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • App Privacy Policy
Senin, Oktober 19, 2026
  • Login
Matapadma
Advertisement
  • Home
  • JAWA TENGAH
  • NASIONAL
  • HiISTORIA
  • PENDIDIKAN
  • SPORTS
  • VIDEO
  • FOTO
No Result
View All Result
  • Home
  • JAWA TENGAH
  • NASIONAL
  • HiISTORIA
  • PENDIDIKAN
  • SPORTS
  • VIDEO
  • FOTO
No Result
View All Result
Matapadma
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • JAWA TENGAH
  • PENDIDIKAN
  • HiISTORIA
  • SPORTS
  • FOTO
  • VIDEO

Polda Jabar Bongkar Pabrik Obat Ilegal di Bandung Berkapasitas Delapan Juta Butir

Redaktur by Redaktur
19 Oktober 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Polda Jabar bongkar pabrik obat keras ilegal jenis Hexymer dan Tramadol di Bandung

Aparat kepolisian menunjukkan jutaan butir barang bukti obat keras ilegal jenis Hexymer dan Tramadol beserta mesin cetak di kawasan Kopo, Bandung. (Sumber: Antara)

501
VIEWS

Bandung, Matapadma – Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil menggerebek sebuah pabrik obat terlarang berkapasitas produksi massal yang memproduksi jutaan butir sediaan farmasi ilegal di kawasan pergudangan Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Senin (19/10/2026).

Pengungkapan fasilitas manufaktur gelap tersebut berawal dari hasil penyelidikan intelijen terpadu dan penelusuran rantai pasok distribusi obat keras tanpa izin edar yang marak diperjualbelikan kepada kalangan remaja di berbagai wilayah pulau Jawa.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus menjelaskan bahwa tempat persembunyian yang disamarkan sebagai gudang kargo ekspedisi tersebut mampu memproduksi sedikitnya delapan juta butir pil terlarang setiap hari dengan omzet miliaran rupiah.

“Pabrik obat keras ilegal ini tergolong berskala sangat besar dan menggunakan mesin cetak berkecepatan tinggi. Berdasarkan kalkulasi kapasitas peralatan yang kami sita, mereka mampu mencetak hingga delapan juta butir per hari,” jelas Wiyagus saat memimpin konferensi pers di lokasi penggerebekan di Bandung.

MUI Desak Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Karhutla Tanpa Pandang Bulu

Ia menguraikan bahwa barang bukti yang diamankan di lokasi mencakup ribuan karung bahan baku serbuk kimia, puluhan drum cairan pelarut, alat pencampur (mixer), mesin pengering oven, serta jutaan butir pil jenis Hexymer dan Tramadol siap kemas.

“Obat-obatan ini masuk kategori daftar G yang penggunaannya wajib dengan resep dokter ketat, namun oleh para pelaku diedarkan secara bebas tanpa standar sterilitas medis yang sangat membahayakan keselamatan jiwa konsumen,” tegasnya.

Dalam operasi penindakan tersebut, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat meringkus sejumlah terduga pelaku yang memiliki peran berbeda, mulai dari teknisi peracik bahan, operator mesin cetak, mandor gudang, hingga kurir distribusi antarkota.

Penyidik kepolisian saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Barat untuk melakukan uji laboratorium terhadap zat aktif kimia yang digunakan dalam proses peracikan formula obat tersebut.

Seekor Orangutan Terdampak Karhutla di Kotawaringin Barat Berhasil Dievakuasi BKSDA

Selain memutus peredaran fisik barang bukti, kepolisian juga menerapkan pasal berlapis tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna melacak aliran dana dan menyita seluruh aset kekayaan yang dimiliki oleh dalang utama pendana pabrik obat ilegal tersebut.

Para tersangka yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun serta denda maksimal miliaran rupiah.

Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di lingkungan tempat tinggal serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas industri mencurigakan yang tidak memiliki plang perizinan resmi.

Baca Juga:  Dua OTT KPK dalam Sepekan Ungkap Korupsi BNPB hingga Suap Klaten

Kunjungi Youtube: Matapadma

Tags: HexymerKopo BandungnarkobaPabrik Obat IlegalPeredaran Obat KerasPolda JabarTramadol
Previous Post

Pertemuan Bilateral Prabowo dan Sekjen PBB di Hambalang Perkuat Komitmen Perdamaian

Next Post

Eks Pimpinan Komisi II DPR Tegaskan Aturan PKPU Syarat Cawapres Tak Pernah Dibahas

Redaktur

Redaktur

Next Post
Mantan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan aturan PKPU syarat cawapres tak pernah dibahas

Eks Pimpinan Komisi II DPR Tegaskan Aturan PKPU Syarat Cawapres Tak Pernah Dibahas

evaluasi prosedur keselamatan

Empat Petugas Gugur saat Padamkan Karhutla Bromo, DPR Desak Evaluasi Prosedur Keselamatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

<p> <img src="matapadma.jpg" alt=""> <strong>Matapadma:</strong> ... </p>

Video

https://youtu.be/97T9HpnlnbY?si=F4OyjSEleU544QdZ
https://youtu.be/VXlaFEa43gs?si=rvTnFJ-xCd5wmSJA

JUMLAH KUNJUNGAN

0090276
Hari ini : 373
Bulan ini : 16796
Tahun ini : 36128
Total Kunjungan : 90276
Who's Online : 17
Alamat IP anda: 216.73.217.121

Post Post Terbaru

  • BMKG Ingatkan Potensi Karhutla di Jawa Tengah Imbas Cuaca Panas Ekstrem 19 Oktober 2026
  • Polda Jabar Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal Berkapasitas 8 Juta Butir di Bandung 19 Oktober 2026
  • Kakorlantas Instruksikan Jajaran Antisipasi Kelangkaan BBM di SPBU Daerah 19 Oktober 2026
  • MUI Serukan Taubat Nasuha dan Desak Pemerintah Percepat Penanganan Karhutla 19 Oktober 2026
  • Sekretariat Kabinet Beberkan Poin Pembahasan Presiden Prabowo dan Sekjen PBB di Hambalang 19 Oktober 2026
Matapadma

Copyright © 2024 matapadma.com

Navigate Site

  • About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • App Privacy Policy

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • JAWA TENGAH
  • NASIONAL
  • HiISTORIA
  • PENDIDIKAN
  • SPORTS
  • VIDEO
  • FOTO
  • Login

Copyright © 2024 matapadma.com