Demak, Matapadma– Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, menyambut baik aspirasi yang disampaikan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Demak dalam audiensi yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Demak, Jawa Tengah. Jumat (3/7/2026). Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penguatan kewenangan serta peningkatan kesejahteraan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Zayin mengatakan pemerintah daerah perlu memberikan perhatian lebih terhadap keberadaan BPD sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Menurutnya, penguatan BPD tidak hanya menyangkut kewenangan dalam tata kelola pemerintahan desa, tetapi juga aspek kesejahteraan para anggotanya.
“Intinya, kehadiran beliau-beliau meminta kepada pemerintah daerah agar ada perhatian terhadap penguatan institusi BPD. Baik penguatan yang bersifat kewenangan dalam tata kelola pemerintahan desa maupun penguatan di bidang kesejahteraan,” ujarnya.
Salah satu aspirasi yang disampaikan ABPEDNAS adalah peningkatan tunjangan anggota BPD. Saat ini, anggota BPD di Kabupaten Demak menerima tunjangan sebesar Rp450 ribu per bulan.
Dua Penjual Miras di Demak Didenda Rp500 Ribu, Polisi Sebut Sanksi Ringan Belum Beri Efek Jera
Meski demikian, Zayin mengaku belum dapat memastikan apakah usulan kenaikan tunjangan dapat direalisasikan. Menurutnya, hal tersebut masih harus dibahas bersama pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.
“Apakah kenaikan itu hari ini bisa dijawab mampu atau tidak, kami belum tahu. Karena kami harus berdiskusi dengan teman-teman di eksekutif. Kalau memang mampu, nanti besarannya juga masih akan dibahas,” katanya.
Ia menambahkan, ABPEDNAS juga berharap pemerintah daerah memberikan ruang bagi BPD dalam setiap penyusunan regulasi teknis, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup), sehingga keberadaan dan kewenangan BPD mendapat perhatian yang sama dengan kepala desa dan perangkat desa.
“Mereka berharap ketika pemerintah daerah menyusun regulasi teknis berupa perda maupun perbup, saat kepala desa dan perangkat desa dibahas, jangan lupa BPD juga ikut dibahas dan disempurnakan,” tambahnya.
DPRD Demak Terima Laporan Keuangan APBD yang Sudah Diaudit BPK
Sebelumnya, Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Demak, Muhamad Ali Maskun, menyampaikan bahwa audiensi tersebut bertujuan memperjuangkan keterlibatan BPD dalam proses penyusunan regulasi yang berkaitan dengan fungsi, tugas, dan hak-hak BPD.
“Harapan kami, BPD diikutsertakan dalam pembahasan tersebut,” ujar Ali Maskun.
Menurutnya, selama ini BPD masih sering tidak dilibatkan secara optimal dalam pembahasan regulasi, padahal lembaga tersebut memiliki fungsi strategis sebagai mitra pemerintah desa sekaligus pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam audiensi tersebut, ABPEDNAS juga memperkenalkan kepengurusan baru yang telah dilantik pada 14 Januari 2026 serta menyampaikan bahwa organisasinya telah menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan RI yang berlaku secara nasional. Melalui kerja sama itu, ABPEDNAS turut mendukung pelaksanaan program Jaga Desa, Jaga Dapur MBG (Makan Bergizi Gratis), dan Jaga Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Baca Juga: Calon Perangkat Desa Werdoyo dan Mijen Adukan Seleksi UMY ke DPRD Demak, Komisi A Siap Klarifikasi
Kunjungi Youtube: Matapadma













Hari ini : 442
Bulan ini : 1425
Tahun ini : 66152
Total Kunjungan : 367133
Who's Online : 2