Demak, Matapadma– DPRD Kabupaten Demak, Jawa Tengah menerima laporan keuangan pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Sidang II Tahun 2026. Penyerahan laporan tersebut dilakukan bersamaan dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Demak, Senin (29/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata didampingi Wakil Ketua DPRD Fahrudin Bisri Slamet dan Maskuri. Turut hadir Bupati Demak Eisti’anah, Wakil Bupati Muhammad Badruddin, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta anggota DPRD Kabupaten Demak.
Saat membuka rapat, Wakil Ketua DPRD Fahrudin Bisri Slamet menyampaikan bahwa rapat telah memenuhi kuorum sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD.
Pemkab Demak Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Lewat Festival dan Bazar UMKM
“Kami informasikan bahwa anggota DPRD yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir sebanyak 30 orang. Sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD, rapat paripurna ini telah memenuhi kuorum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyerahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam ketentuan tersebut, kepala daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD yang dilengkapi laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, ikhtisar laporan kinerja, serta laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Demak Miliki 111 Desa Bersinar, Bupati Eisti’anah Komitmen Perkuat Pencegahan Narkoba
Menurut Slamet, penyampaian laporan keuangan yang telah diaudit BPK menjadi bagian penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus menjadi bahan evaluasi DPRD terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Demak Eisti’anah menyerahkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta laporan keuangan yang telah diaudit BPK. Dalam nota pengantarnya, Bupati memaparkan secara garis besar dokumen pertanggungjawaban yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, serta Laporan Arus Kas.
“Saya menyampaikan secara garis besar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas,” ujar Eisti’anah.
Baca Juga: Terima Aspirasi PMII, Bupati Eisti’anah Tegaskan Komitmen Tindaklanjuti Evaluasi Pembangunan Demak
Kunjungi Youtube: Matapadma













Hari ini : 283
Bulan ini : 11023
Tahun ini : 64668
Total Kunjungan : 365649
Who's Online : 1