• About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Kamis, Juli 2, 2026
  • Login
Matapadma
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
Matapadma
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO

Dua Penjual Miras di Demak Didenda Rp500 Ribu, Polisi Sebut Sanksi Ringan Belum Beri Efek Jera

Redaktur by Redaktur
1 Juli 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Dua Penjual Miras di Demak Didenda Rp500 Ribu, Polisi Sebut Sanksi Ringan Belum Beri Efek Jera
553
VIEWS

Demak, Matapadma– Dua penjual minuman keras (miras) di Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, masing-masing dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 ribu dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Demak, Selasa (30/6/2026). Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, masing-masing terdakwa harus menjalani hukuman kurungan selama tiga hari.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyakit Masyarakat.

Kapolsek Guntur AKP Zamrozi melalui Kanit Samapta, Aipda Zaenal Abidin, mengatakan pihaknya masih menyelidiki dugaan keterkaitan kedua penjual miras tersebut dengan peristiwa pesta miras yang sempat viral di Desa Turitempel beberapa waktu lalu.

“Memang yang viral kemarin berada di Desa Turitempel. Penjual ini juga lokasinya dekat dengan Balai Desa Turitempel. Kami masih menyelidiki keterkaitan antara penjual dengan peristiwa yang viral tersebut,” ujar Zaenal usai persidangan.

Desa Siaga TBC Diluncurkan, Pemkab Demak Perkuat Upaya Eliminasi Tuberkulosis 2030

Dalam persidangan, kedua terdakwa mengaku menjual minuman keras karena alasan ekonomi.

Zaenal mengimbau masyarakat untuk tidak membeli minuman keras sebagai upaya menekan peredarannya. Menurutnya, apabila masyarakat tidak membeli, maka peredaran miras akan berkurang sehingga dampak negatif yang ditimbulkan juga dapat diminimalkan.

<p> <img src="matapadma.jpg" alt=""> <strong>Matapadma:</strong> ... </p>

Ia juga menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas apabila kedua terdakwa kembali kedapatan menjual minuman keras.

Terima Aspirasi PMII, Bupati Eisti’anah Tegaskan Komitmen Tindaklanjuti Evaluasi Pembangunan Demak

“Ke depan tetap kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Zaenal, salah satu kendala dalam pemberantasan peredaran miras adalah sanksi yang dinilai belum memberikan efek jera kepada para pelaku. Padahal, kata dia, polisi harus melalui proses yang panjang, mulai dari operasi atau razia, penyitaan barang bukti, hingga membawa perkara ke persidangan.

“Petugas sudah berupaya memberantas peredaran miras melalui razia dan proses hukum yang membutuhkan tahapan serta kelengkapan administrasi. Namun, sanksi denda yang relatif ringan dinilai belum memberikan efek jera, sehingga sebagian penjual masih nekat mengulangi perbuatannya karena keuntungan dari penjualan miras dinilai lebih besar,” jelasnya.

Sementara itu, seluruh barang bukti berupa minuman keras yang disita dalam perkara tersebut diputuskan untuk dirampas dan dimusnahkan sesuai putusan persidangan.

Baca Juga: DPRD Demak Terima Laporan Keuangan APBD yang Sudah Diaudit BPK

Kunjungi Youtube: Matapadma

Tags: Demakmiraspenjual
Previous Post

DPRD Demak Terima Laporan Keuangan APBD yang Sudah Diaudit BPK

Redaktur

Redaktur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dua Penjual Miras di Demak Didenda Rp500 Ribu, Polisi Sebut Sanksi Ringan Belum Beri Efek Jera
Jawa Tengah

Dua Penjual Miras di Demak Didenda Rp500 Ribu, Polisi Sebut Sanksi Ringan Belum Beri Efek Jera

by Redaktur
1 Juli 2026
Matapadma
Jawa Tengah

DPRD Demak Terima Laporan Keuangan APBD yang Sudah Diaudit BPK

by Redaktur
29 Juni 2026
Matapadma
Jawa Tengah

Terima Aspirasi PMII, Bupati Eisti’anah Tegaskan Komitmen Tindaklanjuti Evaluasi Pembangunan Demak

by Redaktur
29 Juni 2026
Pemkab Demak Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Lewat Festival dan Bazar UMKM
Jawa Tengah

Pemkab Demak Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Lewat Festival dan Bazar UMKM

by Redaktur
26 Juni 2026

Video

https://youtu.be/97T9HpnlnbY?si=F4OyjSEleU544QdZ
https://youtu.be/VXlaFEa43gs?si=rvTnFJ-xCd5wmSJA

JUMLAH KUNJUNGAN

0366155
Hari ini : 447
Bulan ini : 447
Tahun ini : 65174
Total Kunjungan : 366155
Who's Online : 3
Alamat IP anda: 216.73.216.177
Matapadma

Copyright © 2024 matapadma.com

Navigate Site

  • About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
  • Login

Copyright © 2024 matapadma.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In