• About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • App Privacy Policy
Minggu, Oktober 11, 2026
  • Login
Matapadma
Advertisement
  • Home
  • NASIONAL
  • JAWA TENGAH
  • PENDIDIKAN
  • HiISTORIA
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • JAWA TENGAH
  • PENDIDIKAN
  • HiISTORIA
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
Matapadma
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • JAWA TENGAH
  • PENDIDIKAN
  • HiISTORIA
  • FOTO

Dua Penjual Miras di Demak Didenda Rp500 Ribu, Polisi Sebut Sanksi Ringan Belum Beri Efek Jera

Redaktur by Redaktur
1 Juli 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Dua Penjual Miras di Demak Didenda Rp500 Ribu, Polisi Sebut Sanksi Ringan Belum Beri Efek Jera
559
VIEWS

Demak, Matapadma– Dua penjual minuman keras (miras) di Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, masing-masing dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 ribu dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Demak, Selasa (30/6/2026). Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, masing-masing terdakwa harus menjalani hukuman kurungan selama tiga hari.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyakit Masyarakat.

Kapolsek Guntur AKP Zamrozi melalui Kanit Samapta, Aipda Zaenal Abidin, mengatakan pihaknya masih menyelidiki dugaan keterkaitan kedua penjual miras tersebut dengan peristiwa pesta miras yang sempat viral di Desa Turitempel beberapa waktu lalu.

“Memang yang viral kemarin berada di Desa Turitempel. Penjual ini juga lokasinya dekat dengan Balai Desa Turitempel. Kami masih menyelidiki keterkaitan antara penjual dengan peristiwa yang viral tersebut,” ujar Zaenal usai persidangan.

Desa Siaga TBC Diluncurkan, Pemkab Demak Perkuat Upaya Eliminasi Tuberkulosis 2030

Dalam persidangan, kedua terdakwa mengaku menjual minuman keras karena alasan ekonomi.

Zaenal mengimbau masyarakat untuk tidak membeli minuman keras sebagai upaya menekan peredarannya. Menurutnya, apabila masyarakat tidak membeli, maka peredaran miras akan berkurang sehingga dampak negatif yang ditimbulkan juga dapat diminimalkan.

<p> <img src="matapadma.jpg" alt=""> <strong>Matapadma:</strong> ... </p>

Ia juga menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas apabila kedua terdakwa kembali kedapatan menjual minuman keras.

Terima Aspirasi PMII, Bupati Eisti’anah Tegaskan Komitmen Tindaklanjuti Evaluasi Pembangunan Demak

“Ke depan tetap kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Zaenal, salah satu kendala dalam pemberantasan peredaran miras adalah sanksi yang dinilai belum memberikan efek jera kepada para pelaku. Padahal, kata dia, polisi harus melalui proses yang panjang, mulai dari operasi atau razia, penyitaan barang bukti, hingga membawa perkara ke persidangan.

“Petugas sudah berupaya memberantas peredaran miras melalui razia dan proses hukum yang membutuhkan tahapan serta kelengkapan administrasi. Namun, sanksi denda yang relatif ringan dinilai belum memberikan efek jera, sehingga sebagian penjual masih nekat mengulangi perbuatannya karena keuntungan dari penjualan miras dinilai lebih besar,” jelasnya.

Sementara itu, seluruh barang bukti berupa minuman keras yang disita dalam perkara tersebut diputuskan untuk dirampas dan dimusnahkan sesuai putusan persidangan.

Baca Juga: DPRD Demak Terima Laporan Keuangan APBD yang Sudah Diaudit BPK

Kunjungi Youtube: Matapadma

Tags: Demakmiraspenjual
Previous Post

DPRD Demak Terima Laporan Keuangan APBD yang Sudah Diaudit BPK

Next Post

Calon Perangkat Desa Werdoyo dan Mijen Adukan Seleksi UMY ke DPRD Demak, Komisi A Siap Klarifikasi

Redaktur

Redaktur

Next Post
Calon Perangkat Desa Werdoyo dan Mijen Adukan Seleksi UMY ke DPRD Demak, Komisi A Siap Klarifikasi

Calon Perangkat Desa Werdoyo dan Mijen Adukan Seleksi UMY ke DPRD Demak, Komisi A Siap Klarifikasi

DPRD Demak Sambut Aspirasi ABPEDNAS, Dorong Penguatan Kewenangan dan Kesejahteraan BPD

DPRD Demak Sambut Aspirasi ABPEDNAS, Dorong Penguatan Kewenangan dan Kesejahteraan BPD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

<p> <img src="matapadma.jpg" alt=""> <strong>Matapadma:</strong> ... </p>

Video

https://youtu.be/97T9HpnlnbY?si=F4OyjSEleU544QdZ
https://youtu.be/VXlaFEa43gs?si=rvTnFJ-xCd5wmSJA

JUMLAH KUNJUNGAN

0081270
Hari ini : 27
Bulan ini : 7790
Tahun ini : 27122
Total Kunjungan : 81270
Who's Online : 4
Alamat IP anda: 216.73.216.136

Post Post Terbaru

  • Bukan Sekadar Tes, ProASN Demak Jadi Langkah Petakan Potensi ASN 10 Oktober 2026
  • Sumur RBG-7 Pilangwetan Segera Dibor, Demak Berpotensi Jadi Penghasil Gas Baru 8 Oktober 2026
  • Bupati Eisti’anah: Guru Madin, TPQ, dan Ponpes Tetap Jadi Perhatian di Tengah Efisiensi Anggaran 6 Oktober 2026
  • Bupati Demak Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD terhadap Raperda APBD 2027 6 Oktober 2026
  • Bupati Eisti’anah Apresiasi Petani di Hari Tani Nasional 2026 2 Oktober 2026
Matapadma

Copyright © 2024 matapadma.com

Navigate Site

  • About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • App Privacy Policy

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • JAWA TENGAH
  • PENDIDIKAN
  • HiISTORIA
  • FOTO
  • VIDEO
  • Login

Copyright © 2024 matapadma.com