Demak, Matapadma– Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak, Jawa Tengah, menyerahkan data administrasi terkait 157 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan MBG di wilayah Kabupaten Demak kepada penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung. Penyerahan data tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap proses penyidikan yang saat ini tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Milano Raharjo, mengatakan pihaknya hanya bertugas melakukan pengumpulan dan penyampaian data administrasi. Sementara itu, seluruh proses penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan Pidsus Kejaksaan Agung.
“Dari inventarisasi data administrasi yang kami lakukan, terdapat total 157 SPPG dan MBG di wilayah Kabupaten Demak. Seluruh data tersebut sudah kami kumpulkan dan telah kami serahkan kepada penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi,” ujar Milano di ruang kerjanya, Senin (6/7/2026).
Terkait dugaan penjualan titik SPPG maupun perkembangan penyidikan lainnya, Milano mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih jauh. Menurutnya, Kejari Demak masih menunggu hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Calon Perangkat Desa Werdoyo dan Mijen Adukan Seleksi UMY ke DPRD Demak, Komisi A Siap Klarifikasi
“Kami di daerah hanya bersifat supporting data. Untuk perkembangan perkara, kami menunggu hasil pendalaman yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” katanya.
Dalam proses pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket), Milano menyebut para pemilik SPPG maupun MBG bersikap kooperatif. Seluruh proses pendataan berlangsung lancar tanpa kendala berarti.
“Alhamdulillah, mereka cukup kooperatif dalam memberikan data. Seluruh kegiatan puldata dan pulbaket telah selesai dan hasilnya sudah kami kirimkan ke Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi,” jelasnya.
Milano menegaskan, pengumpulan data tersebut semata-mata merupakan dukungan administrasi terhadap penyidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung. Adapun dugaan adanya penyimpangan atau praktik tertentu masih menjadi materi pendalaman penyidik di tingkat pusat.
DPRD Demak Sambut Aspirasi ABPEDNAS, Dorong Penguatan Kewenangan dan Kesejahteraan BPD
Terkait kemungkinan pendataan terhadap pihak lain, termasuk PGN maupun paguyuban di Kabupaten Demak, ia mengatakan hingga kini belum ada instruksi untuk melakukan langkah tersebut.
“Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pimpinan Pidsus Kejaksaan Agung. Jika ada arahan terkait penanganan di daerah, tentu akan kami laksanakan sesuai instruksi,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pendataan sementara, Kejari Demak juga belum menemukan adanya SPPG maupun MBG yang bersifat fiktif. Meski demikian, Milano menegaskan pihaknya masih membuka kemungkinan melakukan pendalaman lebih lanjut apabila diperlukan.
“Saat ini belum kami temukan yang fiktif. Namun, tidak menutup kemungkinan kami akan terus menggali lebih dalam terkait keberadaan SPPG dan MBG di wilayah Kabupaten Demak,” pungkasnya.
Baca Juga: Hasil Musdesus, Pemdes Turitempel Bongkar Dua Warung Diduga Jual Minuman Keras
Kunjungi Youtube: Matapadma













Hari ini : 571
Bulan ini : 2810
Tahun ini : 67537
Total Kunjungan : 368518
Who's Online : 1