Demak, Matapadma– Pemerintah Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, membongkar dua warung yang diduga menjual minuman keras (miras) jenis es moni, Kamis (2/7/2026). Pembongkaran dilakukan sebagai tindak lanjut hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh agama, tokoh masyarakat, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan.
Kepala Desa Turitempel, Rohmat, mengatakan keputusan pembongkaran merupakan hasil kesepakatan bersama sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap keberadaan dua warung tersebut.
“Eksekusi dua warung es moni ini merupakan hasil Musdesus yang dipimpin ketua dan anggota BPD, dengan menghadirkan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta organisasi yang ada di Desa Turitempel. Kami juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar pelaksanaan pembongkaran berjalan lancar,” ujar Rohmat di lokasi pembongkaran.
Ia menjelaskan, sebelum Musdesus digelar, pemerintah desa bersama BPD terlebih dahulu mengadakan musyawarah desa untuk membahas persoalan tersebut. Hasil pembahasan kemudian dibawa ke Musdesus yang melibatkan berbagai unsur masyarakat hingga menghasilkan keputusan untuk membongkar kedua warung.
Menurut Rohmat, dua warung tersebut telah beroperasi sekitar satu tahun. Berdasarkan pendataan pemerintah desa, hanya dua warung itu yang teridentifikasi menjual es moni dan lokasinya berada tidak jauh dari kantor desa.
Calon Perangkat Desa Werdoyo dan Mijen Adukan Seleksi UMY ke DPRD Demak, Komisi A Siap Klarifikasi
“Sebagai kepala desa, saya merasa prihatin karena warung itu berada berdampingan dengan kantor desa,” katanya.
Ia menilai keberadaan warung tersebut telah membawa dampak negatif bagi lingkungan. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, minuman tersebut mulai dikonsumsi oleh kalangan remaja hingga anak-anak usia sekolah.
“Kalau dibiarkan, ini bisa merusak generasi muda. Karena itu kami mengambil langkah tegas dengan melakukan pembongkaran,” tegasnya.
Rohmat berharap langkah tersebut menjadi peringatan agar tidak ada lagi masyarakat yang menjual maupun mengonsumsi minuman yang dinilai dapat merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban lingkungan.
Selain itu, Rohmat juga menyinggung kasus pesta minuman yang melibatkan sejumlah perangkat desa dan sempat viral di media sosial. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah desa mempercepat penertiban peredaran es moni di wilayahnya.
Ia menyebut terdapat tiga perangkat Desa Turitempel dan dua orang dari desa lain yang diduga terlibat dalam kegiatan mengonsumsi minuman beralkohol di kantor desa. Persoalan tersebut kini telah ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.
Dua Penjual Miras di Demak Didenda Rp500 Ribu, Polisi Sebut Sanksi Ringan Belum Beri Efek Jera
Sementara itu, Ketua BPD Desa Turitempel, Sidik Sugiarto, mengatakan pembongkaran dua warung tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi yang dikeluarkan BPD kepada pemerintah desa.
“Pembongkaran ini bermula dari rekomendasi kami. Setelah berbagai peristiwa yang terjadi di Turitempel, kami menilai sumber persoalannya berasal dari peredaran es moni,” ujarnya.
Sidik mengatakan, selama hampir satu tahun terakhir telah terjadi berbagai gangguan ketertiban yang diduga berkaitan dengan keberadaan warung tersebut, mulai dari keributan saat malam pergantian tahun, kegiatan hiburan musik dangdut, hingga gangguan keamanan pada masa Pilkada dan Pemilu.
Ia juga menyoroti peristiwa yang melibatkan oknum perangkat desa yang diduga mengonsumsi minuman beralkohol dan berkaraoke di balai desa. Menurutnya, balai desa merupakan pusat pelayanan pemerintahan yang harus dijaga wibawa dan marwahnya.
Sidik menegaskan, apabila rekomendasi BPD tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah desa, pihaknya telah menyiapkan langkah lanjutan dengan melaporkan persoalan tersebut kepada Bupati Demak. Namun, ia mengapresiasi karena rekomendasi tersebut akhirnya dijalankan dan mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Camat Guntur, Kapolsek Guntur, dan Danramil Guntur yang turut hadir dalam Musyawarah Desa Khusus.
Baca Juga: DPRD Demak Sambut Aspirasi ABPEDNAS, Dorong Penguatan Kewenangan dan Kesejahteraan BPD
Kunjungi Youtube: Matapadma












Hari ini : 439
Bulan ini : 1422
Tahun ini : 66149
Total Kunjungan : 367130
Who's Online : 1