Demak, Matapadma— Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menyalurkan Dana Insentif Desa (DID) kepada 14 desa berkinerja terbaik di wilayahnya. Masing-masing desa menerima dana sebesar Rp150 juta sebagai bentuk penghargaan atas capaian dalam tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa.
Penyerahan Dana Insentif Desa Tahun 2026 dilakukan dalam kegiatan yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinpermades P2KB) Kabupaten Demak di Gedung Gradhika Bina Praja Demak, Selasa (26-05-2026).
Bupati Demak, Eisti’anah, mengatakan program Dana Insentif Desa telah rutin dilaksanakan selama tiga tahun terakhir sebagai bentuk penghargaan (reward) kepada desa-desa yang mampu menunjukkan kinerja terbaik.
“Program ini merupakan bentuk perhatian dan penghargaan kepada desa-desa yang pengelolaan keuangannya baik dibandingkan desa lainnya. Kami berharap ini menjadi penyemangat bagi desa yang menerima maupun desa lain agar terus meningkatkan kinerjanya,” ujar Eisti’anah usai kegiatan.
Menurutnya, program tersebut terinspirasi dari keberhasilan Pemerintah Kabupaten Demak dalam memperoleh dana insentif daerah dari pemerintah pusat atas berbagai capaian dan prestasi yang diraih.
Penilaian penerima Dana Insentif Desa dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, di antaranya pengelolaan keuangan desa, kebersihan lingkungan, hasil penilaian Waskita dari Inspektorat, serta ketepatan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sementara itu, Plt Kepala Dinpermades P2KB Kabupaten Demak, Haris Wahyudi, menjelaskan penerima Dana Insentif Desa Tahun 2026 terdiri dari 14 desa terbaik yang masing-masing mewakili satu desa di setiap kecamatan.
Menurut Haris, dana insentif tersebut bersumber dari DPA APBD Kabupaten Demak serta dukungan dari Bank Jateng. Program ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap desa yang dinilai berhasil dalam pengelolaan pemerintahan, pengelolaan sampah, serta pelaporan keuangan dan aset desa secara tertib.
“Hadirnya program ini diharapkan mampu memacu pemerintah desa untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” kata Haris.
Tradisi Ancakan Kembali Digelar di Kadilangu Demak, Wujud Syukur dan Guyub Masyarakat
Ia menambahkan, penyaluran Dana Insentif Desa mengacu pada Peraturan Bupati Demak Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Penggunaan Dana Insentif Desa.
Selain sebagai bentuk penghargaan, program tersebut juga bertujuan meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran desa agar lebih partisipatif dengan melibatkan masyarakat, lembaga kemasyarakatan desa, kader PKK, hingga kader posyandu.
“Program ini juga bertujuan mendorong perubahan perilaku dalam proses perencanaan dan penganggaran desa agar lebih partisipatif dan berorientasi pada pemenuhan pelayanan dasar masyarakat,” terangnya.
Dana insentif yang diterima desa nantinya dapat digunakan untuk mendukung pembangunan dan berbagai program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di masing-masing wilayah.
Baca Juga: Kirab Prajurit Patangpuluhan Meriahkan Tradisi Grebeg Besar Demak
Kunjungi Youtube: Matapadma













Hari ini : 172
Bulan ini : 9053
Tahun ini : 52731
Total Kunjungan : 353712
Who's Online : 5