Demak, Matapadma– Enam fraksi di DPRD Kabupaten Demak menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Demak, Kamis (09-07-2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, dan dihadiri Bupati Demak Eisti’anah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta anggota DPRD Kabupaten Demak.
Sebelum agenda penyampaian pandangan umum dimulai, Ketua DPRD Zayinul Fata memastikan rapat telah memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD.
Hasil Musdesus, Pemdes Turitempel Bongkar Dua Warung Diduga Jual Minuman Keras
“Kami informasikan bahwa anggota DPRD yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir sebanyak 43 orang. Sesuai ketentuan tata tertib DPRD, rapat paripurna ini telah memenuhi kuorum,” ujarnya.
Zayinul Fata menjelaskan, berdasarkan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, setelah Bupati menyampaikan nota pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, tahapan selanjutnya dalam pembicaraan tingkat I adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Kejari Demak Serahkan Data 157 SPPG dan MBG ke Kejaksaan Agung untuk Dukung Penyidikan
Dalam rapat tersebut, enam fraksi secara bergantian menyampaikan pandangan umum, yakni Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai NasDem, serta Fraksi Demokrasi Pembangunan Sejahtera.
Melalui pandangan umum tersebut, masing-masing fraksi memberikan masukan, saran, serta sejumlah catatan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan pembahasan legislatif.
DPRD Kabupaten Demak selanjutnya meminta Bupati Demak memberikan jawaban dan tanggapan atas pandangan umum seluruh fraksi. Sesuai agenda yang telah ditetapkan, jawaban Bupati akan disampaikan dalam rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026.
Baca Juga: Perumda Air Minum Demak Siapkan Berbagai Langkah Antisipasi Hadapi Musim Kemarau
Kunjungi Youtube: Matapadma











Hari ini : 292
Bulan ini : 4613
Tahun ini : 69340
Total Kunjungan : 370321
Who's Online : 1