• About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • App Privacy Policy
Minggu, Oktober 11, 2026
  • Login
Matapadma
Advertisement
  • Home
  • NASIONAL
  • JAWA TENGAH
  • PENDIDIKAN
  • HiISTORIA
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • JAWA TENGAH
  • PENDIDIKAN
  • HiISTORIA
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
Matapadma
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • JAWA TENGAH
  • PENDIDIKAN
  • HiISTORIA
  • FOTO

DPRD Demak Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Penanganan Konflik Sosial

Redaktur by Redaktur
23 Mei 2026
Reading Time: 2 mins read
0
DPRD Demak Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Penanganan Konflik Sosial
515
VIEWS

Demak, Matapadma- DPRD Kabupaten Demak, Jawa Tengah menggelar rapat paripurna ke-13 masa sidang kedua tahun 2026 dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati Demak. Rapat berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Demak, Jumat (22/5/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, serta dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Demak Ahmad Sugiarto, jajaran Forkopimda, dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Demak.

Dalam sambutannya, Zayinul Fata menyampaikan bahwa Bupati Demak tidak dapat hadir secara langsung dan telah menugaskan Sekda Demak untuk mewakili dalam rapat paripurna tersebut.

Bupati Demak Pimpin Upacara Harkitnas ke-118, Tekankan Semangat Boedi Oetomo untuk Kedaulatan Bangsa

“Bupati Demak tidak dapat hadir secara pribadi dalam rapat paripurna ini. Beliau telah menugaskan Sekretaris Daerah Demak untuk menghadiri rapat paripurna ini,” ujar Zayinul.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat 1 huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Demak, rapat paripurna dinyatakan memenuhi kuorum apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD.

“Kami sampaikan bahwa anggota DPRD yang hadir dan menandatangani daftar hadir lebih dari satu per dua, sehingga sesuai peraturan tata tertib DPRD, rapat telah memenuhi kuorum,” terangnya.

Zayinul menambahkan, rapat paripurna ke-13 masa sidang kedua tersebut membahas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda usulan Bupati Demak tentang Penanganan Konflik Sosial. Rapat dinyatakan terbuka untuk umum.

Bupati Demak Luncurkan Air Minum Kemasan untuk Dorong Kemandirian Ekonomi Daerah

Selanjutnya, ia mengacu pada Pasal 73 huruf a angka 2 Peraturan Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang menyebutkan bahwa pembicaraan tingkat I terhadap rancangan perda yang berasal dari bupati dilakukan melalui pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan perda dimaksud.

“Untuk mengetahui sejauh mana pandangan dan pembahasan fraksi-fraksi, marilah kita dengarkan bersama beberapa hal yang perlu mendapatkan tanggapan dan penjelasan dari Bupati Demak berkaitan dengan raperda yang dimaksud,” ungkapnya.

Dalam rapat tersebut, pandangan umum fraksi disampaikan secara bergantian, diawali oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kemudian Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), serta Fraksi Demokrasi Pembangunan Sejahtera.

Baca Juga: Sekda Demak Ajak Lintas Sektor Percepat Penemuan Kasus TBC Menuju Eliminasi 2030

Kunjungi Youtube: Matapadma

Tags: ParipurnaRaperda
Previous Post

Bupati Demak Pimpin Upacara Harkitnas ke-118, Tekankan Semangat Boedi Oetomo untuk Kedaulatan Bangsa

Next Post

Bupati Demak Hadiri Prosesi Abon-Abon, Terima Minyak Jamas Pusaka Sunan Kalijaga dari Kasunanan Surakarta

Redaktur

Redaktur

Next Post
Bupati Demak Hadiri Prosesi Abon-Abon, Terima Minyak Jamas Pusaka Sunan Kalijaga dari Kasunanan Surakarta

Bupati Demak Hadiri Prosesi Abon-Abon, Terima Minyak Jamas Pusaka Sunan Kalijaga dari Kasunanan Surakarta

Tradisi Ancakan Kembali Digelar di Kadilangu Demak, Wujud Syukur dan Guyub Masyarakat

Tradisi Ancakan Kembali Digelar di Kadilangu Demak, Wujud Syukur dan Guyub Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

<p> <img src="matapadma.jpg" alt=""> <strong>Matapadma:</strong> ... </p>

Video

https://youtu.be/97T9HpnlnbY?si=F4OyjSEleU544QdZ
https://youtu.be/VXlaFEa43gs?si=rvTnFJ-xCd5wmSJA

JUMLAH KUNJUNGAN

0081225
Hari ini : 718
Bulan ini : 7745
Tahun ini : 27077
Total Kunjungan : 81225
Who's Online : 1
Alamat IP anda: 216.73.216.136

Post Post Terbaru

  • Bukan Sekadar Tes, ProASN Demak Jadi Langkah Petakan Potensi ASN 10 Oktober 2026
  • Sumur RBG-7 Pilangwetan Segera Dibor, Demak Berpotensi Jadi Penghasil Gas Baru 8 Oktober 2026
  • Bupati Eisti’anah: Guru Madin, TPQ, dan Ponpes Tetap Jadi Perhatian di Tengah Efisiensi Anggaran 6 Oktober 2026
  • Bupati Demak Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD terhadap Raperda APBD 2027 6 Oktober 2026
  • Bupati Eisti’anah Apresiasi Petani di Hari Tani Nasional 2026 2 Oktober 2026
Matapadma

Copyright © 2024 matapadma.com

Navigate Site

  • About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • App Privacy Policy

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • JAWA TENGAH
  • PENDIDIKAN
  • HiISTORIA
  • FOTO
  • VIDEO
  • Login

Copyright © 2024 matapadma.com