Demak, Matapadma— Kaum buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, meminta dukungan DPRD setempat untuk memperjuangkan hak-hak pekerja hingga ke pemerintah pusat.
Permintaan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama DPRD Demak pada Jumat, 24 April 2026, di ruang pimpinan DPRD. Dalam forum itu, FSPKEP membawa enam tuntutan yang diharapkan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat, khususnya DPR RI dan Presiden.
Enam tuntutan tersebut meliputi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru, penghapusan sistem kerja alih daya (outsourcing), serta penolakan praktik upah murah (hostum).
Selain itu, buruh juga mendesak penghentian ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat instabilitas global dan dampak konflik internasional. Mereka juga mendorong reformasi kebijakan perpajakan, antara lain penghapusan potongan pajak pada Tunjangan Hari Raya (THR), Jaminan Hari Tua (JHT), dan uang pensiun, serta kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Upacara Hari Jadi ke-523 Demak Berlangsung Khidmat, Bupati Tekankan Penguatan Potensi Lokal
Tuntutan lainnya adalah percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi, serta ratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.
Ketua FSPKEP Kabupaten Demak, Poyo Widodo, mengatakan bahwa penyampaian enam tuntutan tersebut dilakukan menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day). Ia menegaskan, pada peringatan tahun ini serikat pekerja di Demak memilih mengedepankan pendekatan kolaboratif dan diplomasi dibandingkan aksi unjuk rasa.
“Intinya kami menyampaikan enam tuntutan kepada DPRD agar dapat diteruskan ke pemerintah pusat. Harapan kami, jika aspirasi ini disuarakan dengan baik dan bermartabat, tidak perlu lagi ada aksi turun ke jalan,” ujar Poyo saat dikonfirmasi, Senin (27-04-2026).
350 Pemudik Asal Demak Tiba di Pendopo, Program Mudik Gratis Disambut Antusias
Ia juga mendorong DPRD Demak segera mengirimkan surat rekomendasi kepada pemerintah pusat sebelum puncak peringatan May Day. Namun, ia mengingatkan bahwa jika aspirasi tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius, buruh akan kembali menggelar aksi pada tahun mendatang.
“Kami berharap DPRD berkomitmen menyampaikan rekomendasi ke pusat serta mendukung peningkatan kesejahteraan buruh, khususnya di Demak,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, menyatakan komitmennya untuk mendukung perjuangan buruh. Pihaknya akan menerbitkan dan mengirimkan surat resmi berisi enam tuntutan tersebut ke DPR RI.
“Kami mendukung penyempurnaan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Praktik-praktik yang merugikan buruh harus dikembalikan pada semangat awal, agar kedudukan tenaga kerja menjadi kuat dan seimbang sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945,” katanya.
Baca Juga: Sidak di Pasar Bintoro, Wagub Jateng Soroti Kenaikan Harga Minyakita Jelang Idul Fitri
Kunjungi Youtube: Matapadma












Hari ini : 130
Bulan ini : 489
Tahun ini : 44167
Total Kunjungan : 345148
Who's Online : 2