Demak, Matapadma– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-46 Masa Sidang Ketiga Tahun 2025 dengan agenda Penetapan Hasil Penyerapan Aspirasi Masyarakat (Reses) DPRD Kabupaten Demak Masa Sidang Kedua Tahun 2025.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak, pada Senin (10/11/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, dan dihadiri oleh Bupati Demak, Eisti’anah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Demak.
Dalam sambutannya, Zayinul Fata menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut telah memenuhi kuorum, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Demak, yang menyebutkan bahwa rapat paripurna dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPRD.
Bupati Demak Sampaikan Pandangan Umum terhadap Dua Raperda Usulan DPRD Kabupaten Demak
“Anggota DPRD yang telah hadir dan menandatangani daftar hadir sebanyak 35 orang, sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zayinul Fata menjelaskan bahwa pelaksanaan reses merupakan salah satu bentuk tanggung jawab anggota DPRD dalam menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing.
“Reses menjadi sarana bagi anggota dewan untuk menjaring masukan dari masyarakat yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah,” tambahnya.
DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna ke-41 Bahas Dua Raperda Usulan Bupati
Mengacu pada Pasal 99 ayat (6) Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, disebutkan bahwa setiap anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD. Laporan tersebut sekurang-kurangnya memuat waktu dan tempat kegiatan reses, tanggapan, aspirasi, serta pengaduan masyarakat, disertai dengan dokumen peserta dan kegiatan pendukung.
Untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan kegiatan reses, Sekretariat DPRD Kabupaten Demak membacakan Laporan Hasil Pelaksanaan Reses DPRD Kabupaten Demak Masa Sidang Kedua Tahun 2025.
Selanjutnya, dalam rapat tersebut juga dibacakan Keputusan DPRD Kabupaten Demak Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Penyerapan Aspirasi Masyarakat DPRD Kabupaten Demak Masa Sidang Kedua Tahun 2025 oleh Sekretariat DPRD.
Dengan ditetapkannya hasil penyerapan aspirasi masyarakat ini, diharapkan seluruh masukan dan usulan warga dapat ditindaklanjuti melalui program kerja dan kebijakan pemerintah daerah guna mewujudkan pembangunan yang merata dan berkeadilan di Kabupaten Demak.
Baca Juga: Maruarar Sirait Apresiasi Perumahan Subsidi di Demak, Tegaskan Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian
Kunjungi Youtube: Matapadma














Hari ini : 384
Bulan ini : 6577
Tahun ini : 6577
Total Kunjungan : 307558
Who's Online : 6