• About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • App Privacy Policy
Minggu, Oktober 11, 2026
  • Login
Matapadma
Advertisement
  • Home
  • NASIONAL
  • JAWA TENGAH
  • PENDIDIKAN
  • HiISTORIA
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • JAWA TENGAH
  • PENDIDIKAN
  • HiISTORIA
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
Matapadma
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • JAWA TENGAH
  • PENDIDIKAN
  • HiISTORIA
  • FOTO

Bupati Demak Sampaikan Pandangan Umum terhadap Dua Raperda Usulan DPRD Kabupaten Demak

Redaktur by Redaktur
2 Januari 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Matapadma
512
VIEWS

Demak, Matapadma – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-44 Masa Sidang Ketiga Tahun 2025 dengan agenda Pandangan Umum Bupati Demak terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan DPRD Kabupaten Demak. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak, pada Jumat (07-11-2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, dan dihadiri oleh Bupati Demak, Eisti’anah, Sekretaris Daerah (Sekda) Demak, Ahmad Sugiharto, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para anggota DPRD Kabupaten Demak.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Zayinul Fata menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut telah memenuhi kuorum, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Demak, yang menyebutkan bahwa rapat paripurna dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPRD.

DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna ke-41 Bahas Dua Raperda Usulan Bupati

“Anggota DPRD yang telah hadir dan menandatangani daftar hadir sebanyak 29 orang, sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum,” ujar Zayinul Fata.

<p> <img src="matapadma.jpg" alt=""> <strong>Matapadma:</strong> ... </p>

Dua Raperda yang menjadi pembahasan dalam rapat paripurna tersebut merupakan usulan dari DPRD Kabupaten Demak, yakni raperda tentang pengelolaan sumber daya air; dan raperda tentang keterbukaan informasi publik.

Bupati Eisti’anah Dorong Transparansi dan Pengawasan Bersama dalam Pengelolaan Dana Desa

Mengacu pada Pasal 73 huruf a angka 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dijelaskan bahwa pembicaraan tingkat I terhadap rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD dilakukan melalui penyampaian pendapat atau pandangan Bupati terhadap rancangan perda tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Demak Eisti’anah yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Ahmad Sugiharto, menyampaikan pandangan umum Bupati Demak terhadap dua Raperda usulan DPRD tersebut.

Melalui penyampaian pandangan umum ini, Pemerintah Kabupaten Demak menyatakan dukungan terhadap upaya DPRD dalam membentuk regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat, serta berharap proses pembahasan kedua Raperda dapat berjalan lancar dan menghasilkan peraturan daerah yang implementatif dan bermanfaat bagi pembangunan daerah.

Baca Juga: Maruarar Sirait Apresiasi Perumahan Subsidi di Demak, Tegaskan Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian.

Kunjungi Youtube: Matapadma

Tags: DemakDPRDPandangan umum
Previous Post

Maruarar Sirait Apresiasi Perumahan Subsidi di Demak, Tegaskan Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Next Post

DPRD Kabupaten Demak Tetapkan Hasil Reses Masa Sidang Kedua Tahun 2025

Redaktur

Redaktur

Next Post
DPRD Kabupaten Demak Tetapkan Hasil Reses Masa Sidang Kedua Tahun 2025

DPRD Kabupaten Demak Tetapkan Hasil Reses Masa Sidang Kedua Tahun 2025

Rumah Apung, Harapan Baru Warga Pesisir Demak Lawan Rob

Ringankan Beban, Tukang Becak Lansia di Demak Terima Bantuan Becak Listrik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

<p> <img src="matapadma.jpg" alt=""> <strong>Matapadma:</strong> ... </p>

Video

https://youtu.be/97T9HpnlnbY?si=F4OyjSEleU544QdZ
https://youtu.be/VXlaFEa43gs?si=rvTnFJ-xCd5wmSJA

JUMLAH KUNJUNGAN

0081418
Hari ini : 175
Bulan ini : 7938
Tahun ini : 27270
Total Kunjungan : 81418
Who's Online : 6
Alamat IP anda: 216.73.217.8

Post Post Terbaru

  • Bukan Sekadar Tes, ProASN Demak Jadi Langkah Petakan Potensi ASN 10 Oktober 2026
  • Sumur RBG-7 Pilangwetan Segera Dibor, Demak Berpotensi Jadi Penghasil Gas Baru 8 Oktober 2026
  • Bupati Eisti’anah: Guru Madin, TPQ, dan Ponpes Tetap Jadi Perhatian di Tengah Efisiensi Anggaran 6 Oktober 2026
  • Bupati Demak Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD terhadap Raperda APBD 2027 6 Oktober 2026
  • Bupati Eisti’anah Apresiasi Petani di Hari Tani Nasional 2026 2 Oktober 2026
Matapadma

Copyright © 2024 matapadma.com

Navigate Site

  • About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • App Privacy Policy

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • JAWA TENGAH
  • PENDIDIKAN
  • HiISTORIA
  • FOTO
  • VIDEO
  • Login

Copyright © 2024 matapadma.com