• About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Senin, Juli 13, 2026
  • Login
Matapadma
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
Matapadma
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO

DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna ke-41 Bahas Dua Raperda Usulan Bupati

Redaktur by Redaktur
2 Januari 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Matapadma
510
VIEWS

Demak, Matapadma – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-41 Masa Sidang Ketiga Tahun 2025 dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap Dua Raperda Usulan Bupati Demak, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Demak, Kamis (6-11-2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Demak Muhammad Badruddin, unsur Forkopimda, serta para anggota DPRD Kabupaten Demak.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Zayinul Fata menyampaikan bahwa rapat telah memenuhi kuorum sesuai dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Demak, yang menyebutkan bahwa rapat paripurna dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPRD.

Dzuriyah Sunan Kalijaga Desak Perbaikan Pengelolaan Kadilangu, DPRD Demak Siap Fasilitasi Musyawarah

“Anggota DPRD yang telah hadir dan menandatangani daftar hadir sebanyak 35 orang, sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum,” ujar Zayin.

Adapun dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas dalam rapat tersebut merupakan usulan dari Bupati Demak, yakni Raperda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman dan Raperda tentang Desa Wisata.

Mengacu pada Pasal 73 huruf a angka 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dijelaskan bahwa pembicaraan tingkat I terhadap rancangan perda yang berasal dari Bupati dilakukan melalui pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan tersebut.

Paguyuban Pathokjogo Joyo Kusumo Serukan Perdamaian dan Pelestarian Marwah Sunan Kalijaga

Dalam rapat tersebut, enam fraksi DPRD Kabupaten Demak menyampaikan pandangan umum masing-masing fraksi yang berisi pendapat, saran, masukan, serta pertanyaan terhadap dua raperda tersebut. Pandangan ini diharapkan menjadi bahan bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan isi rancangan peraturan daerah yang diusulkan.

DPRD Kabupaten Demak juga berharap Bupati Demak dapat memberikan jawaban dan tanggapan terhadap pandangan umum yang telah disampaikan fraksi-fraksi pada rapat paripurna selanjutnya, sesuai dengan jadwal pembahasan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Bupati Eisti’anah Dorong Transparansi dan Pengawasan Bersama dalam Pengelolaan Dana Desa

Kunjungi Youtube: Matapadma

Tags: DemakDPRDRaperda
Previous Post

Bupati Eisti’anah Dorong Transparansi dan Pengawasan Bersama dalam Pengelolaan Dana Desa

Next Post

Maruarar Sirait Apresiasi Perumahan Subsidi di Demak, Tegaskan Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Redaktur

Redaktur

Next Post
Matapadma

Maruarar Sirait Apresiasi Perumahan Subsidi di Demak, Tegaskan Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Matapadma

Bupati Demak Sampaikan Pandangan Umum terhadap Dua Raperda Usulan DPRD Kabupaten Demak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Matapadma
Jawa Tengah

Ketua PPDI Demak Dukung Pemberantasan Korupsi oleh Presiden Prabowo

by Redaktur
12 Juli 2026
6 Fraksi DPRD Demak Sampaikan Pandangan Umum APBD 2025
Jawa Tengah

6 Fraksi DPRD Demak Sampaikan Pandangan Umum APBD 2025

by Redaktur
11 Juli 2026
Perumda Air Minum Demak Siapkan Berbagai Langkah Antisipasi Hadapi Musim Kemarau
Jawa Tengah

Perumda Air Minum Demak Siapkan Berbagai Langkah Antisipasi Hadapi Musim Kemarau

by Redaktur
6 Juli 2026
Kejari Demak Serahkan Data 157 SPPG dan MBG ke Kejaksaan Agung untuk Dukung Penyidikan
Jawa Tengah

Kejari Demak Serahkan Data 157 SPPG dan MBG ke Kejaksaan Agung untuk Dukung Penyidikan

by Redaktur
6 Juli 2026

Video

https://youtu.be/97T9HpnlnbY?si=F4OyjSEleU544QdZ
https://youtu.be/VXlaFEa43gs?si=rvTnFJ-xCd5wmSJA

JUMLAH KUNJUNGAN

0370856
Hari ini : 405
Bulan ini : 5148
Tahun ini : 69875
Total Kunjungan : 370856
Who's Online : 2
Alamat IP anda: 216.73.217.69
Matapadma

Copyright © 2024 matapadma.com

Navigate Site

  • About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
  • Login

Copyright © 2024 matapadma.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In