• About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Jumat, Mei 29, 2026
  • Login
Matapadma
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
Matapadma
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO

KPU Demak Tetapkan Akhir Pengurusan Surat Pemilihan yang Pindah Memilih

Redaktur by Redaktur
3 September 2024
Reading Time: 2 mins read
0
KPU Demak Tetapkan Akhir Pengurusan Surat Pemilihan yang Pindah Memilih

Devisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Demak, Nur Hidayah sedang memberikan penjelasan terkait perpindahan pemilihan di depan KPU /foto David

508
VIEWS

Demak, Matapadma– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah, tetapkan hari terakhir pengurusan surat Pemilihan yang pindah memilih pada Senin (15/1) bagi Masyarakat yang ingin mencoblos pada pemilu serentak 14 Februari 2024.

Devisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Demak, Nur Hidayah menyampaikan, di pemilu tahun 2024 terdapat 3 kategori pemilih yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Untuk pemilih DPT sudah kami tetapkan pada tanggal 22 Juni 2023,” Kata Hidayah saat di halaman Kantor KPU Demak, Senin (15-1-2024).

DPRD Demak Setujui Raperda Pertanggung-jawaban APBD 2023 Untuk Dijadikan Perda

Hidayah menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS ) asal tapi tidak bisa karena alasan tertentu, Maka bisa mengurus perpindahannya di Panitia Pemilihan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau di KPU kabupaten.

“Pelayanan Perpindahan Pemilihan tersebut dilayani sampai H-30 serta H-7 dari tanggal 14 Februari 2024 yakni sampai tanggal 15 Januari dan 7 Februari 2024,” Jelasnya.

“Sembilan kategori untuk ketentuan perpindahan TPS pada tanggal 15 Januari 2024 yaitu : bekerja diluar domisili, pindah domisili, tugas belajar bagi siswa/mahasiswa, Santri pondok pesantren, Pasien yang sedang dirawat diluar domisili, terkena bencana, rehabilitasi Narkoba, rehabilitasi panti sosial, dan narapidana sedangkan pada tanggal 7 Februari 2024 terdapat 4 kategori salah satunya Narapidana, terkena bencana, pasien yang dirawat di luar domisili, serta sedang menjalankan tugas,” imbuhnya.

Bupati Demak Bersama Pj. Gubernur Jateng Tinjau Pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang termasuk 9 kategori tersebut agar segera diselesaikan.

“Segera selesaikan perpindahan TPS di KPU terdekat karena pelayanan tersebut sampai jam 23.59 tanggal 15 Januari 2024,” ujarnya

“Selama pelayanan tersebut tidak akan dipungut biaya apapun dan dipermudah karena semboyan kami melayani masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga: Silaturahmi Bersama Tomas Demak, AHY: Demokrat Terus Perjuangkan Program Pro Rakyat

Kunjungi YouTube: Matapadma

Tags: BawasluDemakKPPSKPUPemiluTPS
Previous Post

Dandim Demak Tekankan Anggota Untuk Menjaga Netralitas Pada Pemilu 2024

Next Post

Melalui Dinsospermades, Pemkab Jepara Berikan Bantuan Kursi Roda Bagi Warga Yang Membutuhkan

Redaktur

Redaktur

Next Post
Melalui Dinsospermades, Pemkab Jepara Berikan Bantuan Kursi Roda Bagi Warga Yang Membutuhkan

Melalui Dinsospermades, Pemkab Jepara Berikan Bantuan Kursi Roda Bagi Warga Yang Membutuhkan

BKKBN Sosialisasikan Percepatan Penurunan Stunting  

BKKBN Sosialisasikan Percepatan Penurunan Stunting  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemkab Demak Salurkan Dana Insentif Rp150 Juta untuk 14 Desa Berkinerja Terbaik
Jawa Tengah

Pemkab Demak Salurkan Dana Insentif Rp150 Juta untuk 14 Desa Berkinerja Terbaik

by Redaktur
27 Mei 2026
Kirab Prajurit Patangpuluhan Meriahkan Tradisi Grebeg Besar Demak
Jawa Tengah

Kirab Prajurit Patangpuluhan Meriahkan Tradisi Grebeg Besar Demak

by Redaktur
27 Mei 2026
Tradisi Ancakan Kembali Digelar di Kadilangu Demak, Wujud Syukur dan Guyub Masyarakat
Jawa Tengah

Tradisi Ancakan Kembali Digelar di Kadilangu Demak, Wujud Syukur dan Guyub Masyarakat

by Redaktur
27 Mei 2026
Bupati Demak Hadiri Prosesi Abon-Abon, Terima Minyak Jamas Pusaka Sunan Kalijaga dari Kasunanan Surakarta
Jawa Tengah

Bupati Demak Hadiri Prosesi Abon-Abon, Terima Minyak Jamas Pusaka Sunan Kalijaga dari Kasunanan Surakarta

by Redaktur
26 Mei 2026

Video

https://youtu.be/97T9HpnlnbY?si=F4OyjSEleU544QdZ
https://youtu.be/VXlaFEa43gs?si=rvTnFJ-xCd5wmSJA

JUMLAH KUNJUNGAN

0353740
Hari ini : 200
Bulan ini : 9081
Tahun ini : 52759
Total Kunjungan : 353740
Who's Online : 2
Alamat IP anda: 216.73.217.62
Matapadma

Copyright © 2024 matapadma.com

Navigate Site

  • About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
  • Login

Copyright © 2024 matapadma.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In