• About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • App Privacy Policy
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Login
Matapadma
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
Matapadma
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO

DPRD dan Bupati Demak Setujui 4 Raperda Jadi Perda

Redaktur by Redaktur
29 Juli 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Matapadma
526
VIEWS

Demak, Matapadma – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak bersama Bupati Demak menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Demak, Selasa (28/7/2026).

Keempat Raperda yang disetujui meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penanganan Banjir Rob, Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Lokal dan Produk Lokal Unggulan Daerah, serta Raperda tentang Penanganan Konflik Sosial.

Dalam pendapat akhir, Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan bahwa seluruh raperda tersebut disusun untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan daerah.

Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Bupati Eisti’anah menegaskan air merupakan kebutuhan dasar yang harus dijamin ketersediaannya bagi seluruh masyarakat.

“Akses terhadap air minum yang aman, layak, dan terjangkau merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin dan dipenuhi oleh negara demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati.

Program MBG Kembali Berjalan, Maskuri Optimistis di Bawah Kepemimpinan Baru BGN

Ia menjelaskan, penyelenggaraan SPAM di Kabupaten Demak diprioritaskan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun apabila pelayanan air minum di wilayah perdesaan belum dapat dijangkau BUMD, pemerintah daerah tetap bertanggung jawab melalui pemberdayaan UPTD, BUMDes, kelompok masyarakat, badan usaha, maupun kerja sama dengan daerah lain.

Perda ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan sistem penyediaan air minum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penanganan Banjir Rob, Bupati menyebut regulasi tersebut sangat penting mengingat Demak merupakan wilayah pesisir yang menghadapi ancaman rob cukup serius.

“Saat ini banjir rob menjadi salah satu fokus penanganan Pemerintah Daerah yang belum memiliki pengaturan hukum secara khusus. Karena itu diperlukan kebijakan strategis untuk memastikan perlindungan masyarakat dapat dilaksanakan secara optimal,” katanya.

Pemerintah daerah, lanjut Eisti’anah, akan membangun sistem tata kelola penanganan rob yang melibatkan pemerintah desa, dunia usaha, masyarakat, serta bersinergi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Untuk Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Lokal dan Produk Lokal Unggulan Daerah, Eisti’anah menilai produk lokal memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Ribuan Anak Meriahkan Jalan Sehat HAN 2026 di Demak

“Produk lokal dan produk unggulan daerah tidak hanya mencerminkan identitas dan kearifan budaya masyarakat, tetapi juga memiliki potensi besar dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, serta mendorong investasi daerah,” ungkapnya.

Melalui perda tersebut, pemerintah daerah berharap produk-produk unggulan Kabupaten Demak memiliki daya saing yang lebih kuat dan mampu menembus pasar yang lebih luas.

Sedangkan Raperda tentang Penanganan Konflik Sosial disusun sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Regulasi ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan upaya pencegahan, penghentian, dan pemulihan akibat konflik sosial.

“Munculnya konflik sosial yang terjadi di masyarakat harus diantisipasi, dicegah, dihentikan, dan dilakukan pemulihan akibat dari konflik sosial yang timbul. Untuk itu diperlukan penanganan yang terstruktur dan terkoordinasi dengan baik,” tegas Bupati.

Bupati berharap keempat perda yang telah disetujui tersebut dapat melengkapi produk hukum daerah di Kabupaten Demak, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha, serta menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan otonomi daerah.

Baca Juga: Eisti’anah Dorong Mahasiswa KKN UIN Walisongo Hadirkan Inovasi untuk Desa

Kunjungi Youtube: Matapadma

Tags: DPRDPerda
Previous Post

Eisti’anah Dorong Mahasiswa KKN UIN Walisongo Hadirkan Inovasi untuk Desa

Next Post

Hemat Waktu dan Biaya, Pemkab Demak Bawa Layanan ke Desa Jragung

Redaktur

Redaktur

Next Post

Hemat Waktu dan Biaya, Pemkab Demak Bawa Layanan ke Desa Jragung

Bupati Eisti’anah: Perusahaan di Demak Wajib Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Bupati Eisti'anah: Perusahaan di Demak Wajib Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

<p> <img src="matapadma.jpg" alt=""> <strong>Matapadma:</strong> ... </p>

Video

https://youtu.be/97T9HpnlnbY?si=F4OyjSEleU544QdZ
https://youtu.be/VXlaFEa43gs?si=rvTnFJ-xCd5wmSJA

JUMLAH KUNJUNGAN

0392222
Hari ini : 233
Bulan ini : 11504
Tahun ini : 91241
Total Kunjungan : 392222
Who's Online : 5
Alamat IP anda: 216.73.217.113

Recent Posts

  • Kebakaran Hanguskan 62 Kios di Pasar Sedo Demak, Kerugian Rp1,2 Miliar
  • Kades Tambakroto Tekankan Perangkat Desa Baru Bekerja Cerdas dan Cermat
  • Bupati Demak Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD 2027 dalam Rapat Paripurna ke-29 DPRD
  • Rayakan Kemerdekaan, Demokrat Demak Hidupkan Kembali Lomba Rakyat
  • Bupati Eisti’anah dan DPRD Demak Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Recent Comments

  1. Kades Tambakroto Tekankan Perangkat Desa Baru Bekerja Cerdas dan Cermat - Matapadma mengenai Bupati Eisti’anah dan DPRD Demak Sepakati KUA-PPAS APBD 2027
  2. Bupati Demak Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD 2027 dalam Rapat Paripurna ke-29 DPRD - Matapadma mengenai Bupati Eisti’anah dan DPRD Demak Sepakati KUA-PPAS APBD 2027
  3. Bupati Demak Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD 2027 dalam Rapat Paripurna ke-29 DPRD - Matapadma mengenai Warga Karangtowo Keberatan Gedung Serbaguna Dialihfungsikan Jadi Dapur MBG, DPRD Demak Turun Tangan
  4. Redaktur mengenai Pasar Rakyat di Jogoloyo, Hiburan dan Lapangan Pekerjaan Menyambut Idul Adha
  5. Syaeful hadi mengenai Pasar Rakyat di Jogoloyo, Hiburan dan Lapangan Pekerjaan Menyambut Idul Adha
Matapadma

Copyright © 2024 matapadma.com

Navigate Site

  • About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • App Privacy Policy

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
  • Login

Copyright © 2024 matapadma.com