Bogor, Matapadma – Kepolisian Resor Bogor menggelar razia penertiban terpadu dan pemeriksaan tes urine massal bagi puluhan warga serta pengunjung di kawasan wisata Puncak, Desa Cibogo, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (19/10/2026).
Langkah penegakan hukum preventif tersebut dilaksanakan guna memetakan potensi kerawanan peredaran gelap narkotika sekaligus memperketat pengawasan terhadap distribusi sediaan farmasi ilegal di titik-titik keramaian jalur utama wisata Puncak.
Operasi gabungan yang melibatkan jajaran personel kepolisian bersama tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor tersebut menyasar sejumlah tempat perkumpulan pemuda dan sentra aktivitas malam yang ramai dikunjungi masyarakat luar daerah.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, AKP Ferlyanto Pratama Marasin, menjelaskan bahwa kegiatan uji skrining langsung di lapangan ini merupakan wujud nyata dukungan terhadap program strategis pimpinan Polri dalam memberantas peredaran barang haram.
Baca Juga: Guru Sekolah Rakyat Bekasi Terapkan Metode Belajar Menyenangkan untuk Siswa Prasejahtera
“Dalam rangka mendukung program Quick Win Bapak Kapolri yakni pemulihan kawasan narkoba, melaksanakan kegiatan razia gabungan dan tes urine narkoba sebagai upaya pencegahan dan deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat,” ujar Ferlyanto di Bogor.
Ia memaparkan bahwa operasi penyisiran dimulai sejak pukul 16.00 WIB hingga menjelang petang hari dengan metode penyekatan selektif terhadap pengunjung yang berada di area penginapan, kafe, serta sarana publik Megamendung.
Baca Juga: Pemkab Manggarai Prioritaskan Pembangunan Rumah Tahan Gempa Bagi Warga Lansia
Berdasarkan rekapitulasi data pemeriksaan di posko kesehatan darurat, petugas medis forensik menguji sampel biologis dari puluhan individu yang terjaring selama operasi penertiban berlangsung.
“Dilakukan tes urine narkoba kepada 53 orang yang terdiri atas 40 orang perempuan dan 13 orang laki-laki,” kata Ferlyanto.
Dari hasil serangkaian uji laboratorium cepat tersebut, petugas mendeteksi seorang pengunjung terbukti mengonsumsi zat psikotropika berbahaya sekaligus mendapati simpanan obat terlarang tanpa izin edar resmi.
“Didapatkan satu orang dengan urine positif narkotika berupa metamfetamin serta ditemukan 15 butir sediaan farmasi yang dilarang dalam UU Kesehatan,” ungkapnya.
Ferlyanto menambahkan bahwa individu yang terkonfirmasi positif beserta barang bukti 15 butir obat keras langsung digelandang ke Markas Kepolisian Resor Bogor guna penyelidikan mendalam mengenai sumber pasokan dan jaringan peredarannya.
Kepolisian Resor Bogor mengimbau para pengelola penginapan, pemilik vila, serta pelaku usaha pariwisata di kawasan wisata Puncak untuk memperketat pengawasan lingkungan dan segera melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika kepada aparat penegak hukum.
Jajaran kepolisian memastikan razia penertiban berkala akan terus digencarkan di sepanjang jalur Cisarua hingga Megamendung guna menciptakan iklim pariwisata Bogor yang aman, tertib, dan bersih dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Baca Juga: Presiden Prabowo dan Sekjen PBB Perkuat Kemitraan Strategis Perdamaian Global di Hambalang
Kunjungi Youtube: Matapadma








Hari ini : 1614
Bulan ini : 16404
Tahun ini : 35736
Total Kunjungan : 89884
Who's Online : 31