Demak, Matapadma — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Demak tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 resmi mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Demak dan DPRD Kabupaten Demak.
Persetujuan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke-32 Masa Sidang Ketiga Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak, Rabu (9/9/2026). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), seluruh anggota DPRD, serta tamu undangan.
Bupati Demak Eisti’anah mengatakan, persetujuan bersama ini merupakan tahapan penting setelah Raperda melalui proses pembahasan di tingkat komisi-komisi DPRD.
“Raperda telah diserahkan pada DPRD dan dilakukan pembahasan di tingkat komisi-komisi di DPRD, maka telah sampai pada tahap persetujuan bersama,” ujar Eisti’anah dalam sambutannya.
Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas masukan, saran, serta kerja sama selama proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.
Respons Maraknya Pergaulan Bebas, Mahasiswa KKN Posko 88 Gelar Edukasi Preventif di Desa Temuroso
Meski telah disetujui bersama, Eisti’anah menjelaskan Raperda tersebut masih harus melalui tahapan evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Evaluasi bertujuan memastikan keserasian kebijakan Pemkab Demak dengan kebijakan Pemprov Jateng dan Pemerintah Pusat. Selain itu untuk meneliti agar APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan/atau peraturan daerah lainnya.

“Semoga evaluasi nanti berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harapnya.
Setelah evaluasi selesai, Raperda akan ditindaklanjuti dengan penetapan Perda tentang Perubahan APBD 2026 dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD 2026.
Eisti’anah meminta seluruh pimpinan perangkat daerah selaku pengguna anggaran untuk segera mempersiapkan kebutuhan guna mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan.
Cegah Perundungan Sejak Dini, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Edukasi Ratusan Siswa di Demak
“Kepada seluruh pimpinan perangkat daerah selaku pengguna anggaran agar segera menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan,” tegasnya.
Menurutnya, percepatan diperlukan agar agenda pembangunan segera direalisasikan dan mendukung terwujudnya Kabupaten Demak yang semakin bermartabat, maju, dan sejahtera.
Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan kegiatan dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Pelaksanaan program juga diminta tidak menumpuk di akhir tahun anggaran agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara optimal.
“Marilah kita bersama-sama menjaga dan mendorong pembangunan Kabupaten Demak agar terus bergerak menuju daerah yang semakin bermartabat, maju, sejahtera, dan agamis,” pungkasnya.
Kunjungi Youtube: Matapadma










Hari ini : 73
Bulan ini : 4406
Tahun ini : 9610
Total Kunjungan : 63758
Who's Online : 2