Demak, Matapadma – Bupati Demak, Jawa Tengah Eisti’anah bersama Wakil Bupati Muhammad Badruddin dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) meninjau langsung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) di Desa Ngaluran, Kecamatan Karanganyar, Rabu (22/7/2026). Proses pemungutan suara berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan.
“Alhamdulillah, hari ini kami bersama rekan-rekan Forkopimda dan Bapak Wakil Bupati memonitor kegiatan Pilkades Pergantian Antar Waktu di Desa Ngaluran. Alhamdulillah berjalan dengan positif dan aman,” ujar Bupati Demak Eisti’anah di lokasi pemilihan, Balai Desa Ngaluran.
Ia menjelaskan, dalam Pilkades PAW tersebut, calon nomor urut satu berhasil memperoleh suara terbanyak dan terpilih sebagai Kepala Desa Ngaluran. Calon terpilih diketahui merupakan mantan Kepala Desa Ngaluran sekaligus suami dari almarhumah kepala desa sebelumnya.
Sasar Pemilih 2029, Bawaslu Demak Edukasi 1.470 Pelajar di 15 Sekolah
Menurut Eisti’anah, sebelum pelaksanaan, Pemerintah Kabupaten Demak telah mengingatkan panitia penyelenggara, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) agar menjalankan seluruh tahapan secara cermat sesuai regulasi.
“Kami sudah berpesan kepada seluruh panitia dan BPD agar benar-benar teliti sehingga tidak ada kekurangan yang menyalahi aturan. Alhamdulillah pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Pada hari yang sama, Pilkades PAW juga digelar di Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam. Eisti’anah menyebut, pelaksanaan PAW dilakukan bersamaan karena kedua desa telah menyepakati melalui BPD dan mengalokasikan anggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“PAW ini berbeda dengan Pilkades serentak. Pembiayaannya murni dari APBDes, sehingga pelaksanaannya harus berdasarkan kesepakatan BPD dan kesiapan anggaran desa,” jelasnya.
Diduga Microsleep, Truk Pengangkut Motor Tabrak Pak Ogah di Jalan Sultan Fatah Demak
Eisti’anah menambahkan, selain Ngaluran dan Trengguli, terdapat beberapa desa lain di Kabupaten Demak yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa, di antaranya Desa Guntur, Bakung, dan Kedungwaru. Sementara Desa Melaten dijadwalkan mengikuti Pilkades serentak tahap III pada 2027.
Ia menegaskan, keputusan untuk melaksanakan Pilkades PAW sepenuhnya berada di tangan pemerintah desa melalui kesepakatan BPD, dengan mempertimbangkan kemampuan pembiayaan dari APBDes.
“Semuanya tergantung kesepakatan BPD, apakah akan melaksanakan PAW atau tidak, karena pembiayaannya berasal dari APBDes,” pungkasnya.
Kunjungi Youtube: Matapadma












Hari ini : 688
Bulan ini : 11442
Tahun ini : 76169
Total Kunjungan : 377150
Who's Online : 4