Demak, Matapadma – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak, Jawa Tengah, menggelar Focus Group Discussion (FGD) II sebagai bagian dari proses penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Demak. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari FGD I dan Konsultasi Publik I yang telah dilaksanakan sebelumnya.
FGD II difokuskan pada pembahasan konsep indikasi program yang akan disampaikan kepada seluruh perangkat daerah untuk memperoleh masukan. Hasil pembahasan tersebut selanjutnya akan disempurnakan sebelum dipaparkan kepada masyarakat.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinputaru) Kabupaten Demak, Naning Prih Hatiningrum mengatakan pembahasan dalam FGD II mencakup struktur ruang, jaringan jalan, jaringan energi, jaringan transportasi, jaringan irigasi, pola ruang, hingga perbandingan antara RTRW Kabupaten Demak Tahun 2011–2031 dengan rancangan RTRW periode 2027–2046.
Menurut Naning, salah satu perubahan penting dalam revisi RTRW adalah arah tujuan penataan ruang. Jika pada RTRW sebelumnya pembangunan difokuskan pada sektor pertanian, industri, pariwisata, serta perdagangan dan jasa, maka dalam konsep RTRW yang baru sektor kelautan akan mendapat perhatian lebih besar. Kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan potensi Kabupaten Demak sebagai salah satu daerah penghasil perikanan dan garam.
Diduga Microsleep, Truk Pengangkut Motor Tabrak Pak Ogah di Jalan Sultan Fatah Demak
Meski demikian, sektor pertanian tetap menjadi prioritas utama dalam pembangunan wilayah. Pemkab Demak berkomitmen mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) sesuai arahan pemerintah pusat.
“Pertanian masih tetap menjadi panglima lahan di Kabupaten Demak. Kita tetap berupaya mempertahankan minimal 87 persen dari lahan baku sawah sebagai LP2B, dan Demak tetap berada di atas angka tersebut,” kata Naning usai kegiatan FGD II di Rumah Makan Malaya, Demak, Selasa (21/7/2026).
Terkait keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang berada di kawasan pertanian, Naning memastikan tidak terjadi pelanggaran tata ruang maupun alih fungsi lahan. Ia menjelaskan, sebagian besar KDKMP telah berdiri lebih dahulu sebelum proses perizinan diajukan.
Pemkab Demak, lanjutnya, kemudian melakukan penyesuaian melalui Forum Penataan Ruang. Lokasi yang belum sesuai dengan pola ruang diakomodasi dalam revisi RTRW sehingga tidak menimbulkan pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang.
Pemkab Demak Serahkan Rancangan KUA-PPAS 2027, Fokus Perkuat Sektor Unggulan Daerah
“Karena Demak sedang melakukan revisi RTRW, lokasi-lokasi tersebut dapat diakomodasi dalam perubahan pola ruang. Jadi tidak ada alih fungsi lahan dan tidak ada pelanggaran,” ujarnya.
Selain mengakomodasi kebutuhan pembangunan, revisi RTRW juga memberikan perhatian khusus terhadap dampak perubahan iklim, terutama banjir rob yang melanda sejumlah wilayah pesisir Kabupaten Demak.
Naning menjelaskan, konsep RTRW terbaru tidak lagi hanya berfokus pada pengembangan kawasan industri di wilayah pesisir, tetapi juga memperkuat upaya konservasi melalui pengembangan kawasan mangrove sebagai benteng alami untuk melindungi pesisir dari abrasi dan rob.
“Konsep adaptasi terhadap perubahan iklim menjadi salah satu pembeda utama antara RTRW yang baru dengan RTRW sebelumnya. Kawasan pesisir nantinya tidak hanya diarahkan untuk industri, tetapi juga untuk konservasi mangrove sebagai pelindung kawasan pesisir,” pungkasnya.
Baca Juga: Sasar Pemilih 2029, Bawaslu Demak Edukasi 1.470 Pelajar di 15 Sekolah
Kunjungi Youtube: Matapadma












Hari ini : 438
Bulan ini : 10639
Tahun ini : 75366
Total Kunjungan : 376347
Who's Online : 3