Demak, Matapadma– Sejumlah calon perangkat Desa Werdoyo dan Desa Mijen, Kecamatan Kebonagung, mengadukan pelaksanaan seleksi perangkat desa yang digelar di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) kepada Komisi A DPRD Kabupaten Demak. Aduan tersebut disampaikan dalam audiensi yang berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD Demak, Kamis (02-07-2026).
Audiensi merupakan tindak lanjut atas surat pengaduan yang telah dikirimkan para calon perangkat desa kepada DPRD Demak pada 17 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, peserta menyampaikan sejumlah keberatan terkait proses seleksi yang dilaksanakan pada 13 Juni 2026.
Para peserta menilai terdapat beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan ujian, mulai dari porsi materi muatan lokal yang dinilai kurang proporsional hingga dugaan adanya ketidaksesuaian pada sejumlah jawaban soal ujian. Mereka berharap DPRD melakukan kajian terhadap proses seleksi serta meminta penjelasan dari pihak penyelenggara.
Menanggapi aduan tersebut, Ketua Panitia Seleksi Perangkat Desa Mijen, Sugeng Prasetyo, menegaskan seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, panitia telah menjalin kerja sama dengan UMY melalui nota kesepahaman (MoU), sementara penyusunan soal maupun pelaksanaan teknis ujian sepenuhnya menjadi kewenangan pihak universitas.
“Untuk teknis pelaksanaan maupun penyusunan soal, sepenuhnya menjadi kewenangan universitas. Jadi untuk hal-hal yang berkaitan dengan soal maupun materi ujian, tentu pihak universitas yang lebih mengetahui,” ujarnya.
DPRD Demak Terima Laporan Keuangan APBD yang Sudah Diaudit BPK
Sugeng menjelaskan materi muatan lokal yang diujikan hanya sekitar 10 persen dari keseluruhan soal. Ia juga menegaskan panitia tidak mengetahui isi maupun bentuk soal karena seluruh penyusunannya dilakukan oleh pihak universitas.
“Itu sepenuhnya pihak universitas yang membuat soal. Panitia sama sekali tidak mengetahui bentuk soal maupun isi soal yang diujikan,” katanya.
Ia juga membantah tudingan adanya peserta yang tidak diperbolehkan mengikuti ujian. Menurutnya, seluruh peserta telah diberi kesempatan mengikuti ujian hingga selesai.
“Peserta yang bersangkutan sebenarnya sudah kami persilakan mengikuti ujian sampai selesai. Adapun kericuhan yang terjadi kemungkinan dipicu adanya peserta yang belum menerima hasil maupun materi soal dalam pelaksanaan CAT,” jelasnya.
Dua Penjual Miras di Demak Didenda Rp500 Ribu, Polisi Sebut Sanksi Ringan Belum Beri Efek Jera
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Demak, Muadhom, mengatakan pihaknya telah menerima seluruh aduan dari para calon perangkat desa dan akan segera menindaklanjutinya dengan meminta klarifikasi kepada UMY sebagai pelaksana teknis seleksi.
“Kami sudah menerima aduan dari peserta seleksi perangkat Desa Werdoyo dan Desa Mijen. DPRD akan menindaklanjuti dengan meminta klarifikasi kepada pihak universitas terkait beberapa materi maupun soal ujian yang menurut pengadu terdapat ketidaksesuaian. Ada beberapa jawaban yang dinilai keliru sehingga perlu mendapatkan penjelasan,” ujarnya.
Menurut Muadhom, klarifikasi diperlukan agar DPRD memperoleh penjelasan langsung dari pihak penyusun soal, terutama terkait materi muatan lokal yang menjadi pokok keberatan peserta. Hasil klarifikasi nantinya akan menjadi dasar bagi DPRD dalam menyikapi aduan tersebut.
Ia menambahkan, Komisi A DPRD Demak dalam waktu dekat akan menemui pihak UMY untuk meminta penjelasan mengenai pelaksanaan seleksi. Selain sebagai tindak lanjut atas pengaduan peserta, hasil klarifikasi tersebut juga akan menjadi bahan evaluasi guna memperbaiki mekanisme seleksi perangkat desa di Kabupaten Demak pada masa mendatang.
Baca Juga: Dua Penjual Miras di Demak Didenda Rp500 Ribu, Polisi Sebut Sanksi Ringan Belum Beri Efek Jera
Kunjungi Youtube: Matapadma











Hari ini : 474
Bulan ini : 950
Tahun ini : 65677
Total Kunjungan : 366658
Who's Online : 1